Salin Artikel

Pemprov Banten Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut

KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Banten Tahun Anggaran 2023.

Capaian tersebut menandai bahwa Pemprov Banten berhasil meraih Opini WTP delapan kali berturut-turut sejak 2016.

Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengucapkan terima kasih kepada jajarannya karena telah membantu mencapai Opini WTP tahun ini.

“Kami bersyukur dan menerima  hasil opini terbaik,” ungkap Al Muktabar melalui siaran persnya, Sabtu (6/4/2024).

Hal itu disampaikan Al Muktabar saat memberikan sambutan pada Sidang Paripurna DPRD Provinsi Banten dengan agenda Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas LKPD Provinsi Banten Tahun 2023 di Gedung DPRD Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Jumat (5/4/2024).

“Opini WTP atas audit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2023 untuk delapan kali secara berturut-turut berkat sinergi semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan keuangan di Pemprov Banten,” tambahnya. 

Menurut Al Muktabar, raihan Opini WTP merupakan bahan introspeksi diri dalam rangka transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Apresiasi kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Banten atas segala koreksi dan rekomendasi dalam penyajian LKPD. Kami mohon bimbingan dan arahan untuk penyelesaian rekomendasi. Terutama perbaikan-perbaikan administrasi pengelolaan keuangan,” ungkapnya.

“Kami berkomitmen untuk melaksanakan koreksi dan rekomendasi,” tegas Al Muktabar. 

Dalam sambutannya, anggota V BPK RI selaku Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara V Ahmadi Noor Supit menyampaikan apresiasi kepada Pemprov Banten karena menjadi Pemerintah Provinsi paling awal yang menyerahkan LKPD pertama bersama Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada 7 Februari 2024.

Menurutnya, hal itu menunjukkan kemapanan sistem dalam pengelolaan sumber daya negara.

Pemeriksaan atas laporan LKPD merupakan hal mandatory yang dilaksanakan oleh BPK setiap tahun sebagai kewajiban untuk memenuhi amanat yang ditetapkan oleh Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Kemudian, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara serta UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. 

“Pemeriksaan laporan keuangan tersebut bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan yang didasarkan pada empat kriteria, yaitu kesesuaian dengan standar akuntansi, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern,” jelas Ahmadi.

Dirinya berharap capaian Opini WTP atas LKPD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2023 itu menjadi pendorong dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas peningkatan kesejahteraan rakyat.

Mendengar masukan tersebut, Pemprov Banten pun mengaku akan segera menindaklanjuti rekomendasi BPK RI.

Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni yang memberikan apresiasinya kepada Pemprov Banten.

Ia mengingatkan bahwa Opini WTP bukanlah tujuan akhir. Hal utama yang harus menjadi perhatian adalah kesejahteraan masyarakat Banten.

Oleh karenanya, dia meminta Pemprov Banten untuk berkoordinasi dan bersinergi dengan DPRD Provinsi Banten.

“DPRD juga diatur oleh UU yang sama. Fungsi kita juga unsur penyelenggara pemerintah daerah. Kami menyusun budgeting bersama-sama. Kami ikut mengawasi. Kami juga objek pemeriksaan, sehingga kami diperiksa juga dan menjadi evaluasi kita. Insya Allah, Provinsi Banten harus dibangun bersama-sama,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Banten Dede Sukarjo mengatakan, Pemprov Banten harus segera menindaklanjuti rekomendasi untuk meningkatkan kualitas LKPD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2023. 

“Sekaligus untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan,” ucapnya. (ADV)

https://regional.kompas.com/read/2024/04/06/132500678/pemprov-banten-raih-opini-wtp-8-kali-berturut-turut

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke