Salin Artikel

5 Tahun Buron, Terpidana Kasus Korupsi Jalan Lingkar Selatan Cilegon Ditangkap

SERANG, KOMPAS.com - Terpidana kasus korupsi pembangunan jalan lingkar selatan (JLS) Kota Cilegon, Banten, Victory JR Mandojo, ditangkap Tim Tabur (tangkap buronan) gabungan.

Direktur PT Kebangkitan Armand Kesatria (KAK) itu buron sejak 2018 setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pekerjaan konstruksi peningkatan jalan lapis beton JLS.

Akibat perbuatan Victory, keuangan negara dirugikan Rp 959.538.904.

Kepala Kejati Banten Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, Victory ditangkap tim tabur Kejagung RI pada Senin (25/3/2024) pukul 20.30 WIB di Jalan Melati Surya II, Duren Mekar, Depok, Jawa Barat. 

"Tadi malam tim tabur tangkap buronan Kejagung berhasil mengamankan DPO Victory JA Mandojo," kata Didik kepada wartawan di kantornya, Selasa (26/3/2024). 

Dijelaskan Didik, eksekusi dilakukan tim tabur karena Victory sejak penyelidikan hingga persidangan dan perkaranya dinyatakan inkrah tidak memenuhi panggilan atau melarikan diri. 

"Saat persidangan absensia artinya persidangan tanpa kehadiran terdakwa. Kenapa dilakukan absensia? Karena yang bersangkutan saat penyidikan setelah dilakukan panggilan secara patut, itu tidak hadir," ujar dia.

Kini, lanjut Didik, Victory telah diserahkan dari tim tabur Kejagung ke Kejati Banten untuk dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cilegon.

"Yang bersangkutan akan dijebloskan ke Lapas Cilegon," tutur Didik.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (31/10/2023), Victory dinyatakan hakim terbukti sah dan meyakinkan bersalah sesuai dakwaan primer.

Victory dinilai melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Oleh hakim, Victory divonis penjara selama 7 tahun dan denda Rp 250 juta dengan ketentuan jika selama 1 bulan tidak dibayarkan maka denda diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Selain itu, Victory juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp 959 juta dengan ketentuan jika tidak membayarkan harta benda akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti.

Jika tidak punya harta benda yang mencukupi maka dipidana penjara 3 tahun dan 6 bulan.

https://regional.kompas.com/read/2024/03/26/192420878/5-tahun-buron-terpidana-kasus-korupsi-jalan-lingkar-selatan-cilegon

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke