Salin Artikel

Penambangan Ilegal di Sleman, Jalan Rusak dan Berdampak pada Sekolah, ORI DIY Turun Tangan

Rusaknya jalan ini, akibat adanya aktivitas penambangan ilegal di Kalurahan Sumberharjo, Kapanewon Prambanan, Kabupaten Sleman.

Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan DI Yogyakarta (DIY) turun tangan untuk melakukan investigasi dengan mengumpulkan data di lokasi terkait jalan rusak dan aktivitas penambangan ilegal tersebut.

Tak hanya itu, ORI DIY juga mengumpulkan instantasi terkait baik dari Kabupaten Sleman maupun pemerintah DI Yogyakarta (DIY).

"Jadi hari ini kita mengumpulkan instansi terkait ya, stakeholder Sleman maupun Pemda DIY," ujar Asisten Pemeriksa Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan DI Yogyakarta (DIY), Muhammad Bagus Sasmita, Selasa (26/3/2024).

Bagus menyampaikan, para stakeholder hadir di kantor ORI DIY karena ada dua isu, yakni soal kondisi jalan di Kalurahan Sumberharjo, tepatnya di depan SMP Negeri 2 Prambanan yang tidak layak.

Kemudian, soal isu adanya aktivitas pertambangan.

"Kaitanya dengan infrastruktur jalan yang memang di lokasi tersebut sudah sekitar empat bulan ini tidak layaklah, maka kita undang Pemkab Sleman. Kemudian dari Dinas PUP SDM DIY dan Satpol PP DIY karena ada isu penambangan," ucap dia.

Menurut Bagus, dari pertemuan dengan stakeholder Pemkab Sleman dan Pemda DIY di kantor ORI DIY disimpulkan jika penambangan yang ada di Kalurahan Sumberharjo, adalah ilegal.

"Kaitanya dengan penambangan ini kan akhirnya kita bicara legal, ilegal. Klir tadi sepakat semua di forum ini (penambangan) tidak ada izinya, sama sekali tidak ada izin. Sehingga itu klir ilegal," ujar dia.

Diungkapkan Bagus, ORI DIY meminta agar aktivitas penambangan tersebut dihentikan, sebab tidak ada izin. Terlebih, penambangan tersebut berdampak pada sekolah.

Pemkab Sleman sebagai penanggungjawab wilayah dalam forum juga menyatakan berupaya untuk menindaklanjuti aktivitas penambangan ilegal tersebut.

"Kami meminta kalau bisa dihentikan, karena ini jelas tidak ada izinya kok dibiarkan. Padahal, dampaknya tidak hanya ke sekolah, walaupun yang terdampak terutama sekolah. Tapi, kami berharap setelah Lebaran itu klir ada tindaklanjut, artinya bisa berhenti," ujar dia.


Menurut Bagus, fakta di lapangan aktivitas penambangan tersebut berhenti ketika ada upaya-upaya dari pemerintah. Namun, setelah itu penambangan kembali beraktivitas.

"Seperti yang beberapa hari ini, sekitar lima hari mereka berhenti. Tetapi hari ini, tadi pagi katanya mulai ada lagi. Ini yang tidak kita inginkan, kalau memang ilegal ya sudah ditutup saja. Walaupun proses di bawah tidak semudah itu, tapi paling enggak ada komitmen dari pemerintah untuk menghentikan itu," ujar dia.

Bagus menuturkan ORI DI Yogyakarta (DIY) juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Sebab, aktivitas penambangan tersebut ilegal.

"Kami juga akan berkoordinasi dengan APH (aparat penegak hukum), semoga segera waktunya. Karena ini kan ada sisi penegakan hukum, karena itu ilegal jadi penegakan hukum harus jalan," ujar dia.

Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Prambanan, Hastari Murti menceritakan awal-awal dampak dari penambangan memang belum terasa.

Namun, mulai awal tahun 2024 ini, aktivitas penambangan semakin mempercepat kerusakan jalan.

"Awal tahun ini mulai semakin cepat rusaknya jalan dan makin parah," ucap Hastari, di kantor ORI DIY.

Hastari menuturkan, kondisi jalan memang membahayakan bagi siswa yang melintas maupun pengguna jalan lainya karena sudah tidak layak dilalui. Para siswa maupun pengguna jalan lainya harus sangat hati-hati ketika melintas.

Bahkan saat turun hujan, pengguna jalan harus ekstra hati-hati. Selain licin, saat malam lampu penerangan jalan juga jarang.

"Ya karena terlalu licin, bergelombang dan tanah (penambangan) menutup saluran air juga. Ya yang membuat sekolah saya kayak anak sungai itu ya karena saluran air tertutup, hujan deras dan air masuk semua," beber dia.

Hastari menuturkan, lokasi penambangan dekat dengan sekolahnya. Lokasinya ada di belakang sekolah.

Sehingga suara dari penambangan menganggu aktivitas belajar mengajar di sekolah.

"Jaraknya sekitar 100 meter. Setiap aktivitas penambangan kan suaranya mengganggu sekali," ucap dia.

Hastari pun bersyukur bisa difasilitasi oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan DI Yogyakarta (DIY) bertemu dengan dinas terkait.

Sehingga keluhan dari sekolah bisa tersampaikan.

"Harapan kami bisa segara ada tindakan," tegas dia.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman Raden Haris Martapa mengatakan, ada satu penambangan yang belum berhenti sepenuhnya.

"Nah, ada satu lokasi yang masih belum berhenti sepenuhnya. Kemarin empat hari sudah berhenti, hari ini ada aktivitas lagi tapi kecil," tutur Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman Raden Haris Martapa.

Haris mengatakan, lokasi tersebut memang sebenarnya tidak boleh ditambang. Beberapa langkah pun sudah dilakukan oleh dinas terkait.

"Pemkab sudah sesuai dengan kewenanganya masing-masing. Kita sudah pendekatan dengan masyarakat, kemudian dengan yang lain-lain," ucap dia.

Haris menegaskan, penambangan tersebut memang ilegal. Sebab, tidak ada izin aktivitas penambangan.

Sesuai regulasi legalitas untuk galian C merupakan lewenangan Pemda DIY seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020. Kemudian, juga ada Peraturan Gubernur DIY Nomor 39 Tahun 2022.

"Ini langkah-langkah strategis sudah dilakukan, kemarin kan sudah ada sosialisasi, bahkan dari Kejaksaan Tinggi dari Polda dan sebagainya sudah memberikan materi," urai dia.

Pemkab Sleman pun setiap minggu akan mengecek ke lokasi untuk memastikan penembangan tidak beraktivitas kembali.

"Dari kami setiap minggu kita cek, tugasnya kita itu nanti ketika penambangan sudah selesai segera untuk jalan yang di sana kita perbaiki," ujar dia.

https://regional.kompas.com/read/2024/03/26/172855378/penambangan-ilegal-di-sleman-jalan-rusak-dan-berdampak-pada-sekolah-ori-diy

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke