Salin Artikel

Jalani Pemeriksaan di Polda Sumsel, Aiptu FN Ditahan 30 Hari

PALEMBANG, KOMPAS.com - Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumatera Selatan, menahan Aiptu FN selama 30 hari ke depan untuk pemeriksaan kasus penganiayaan dua orang debt collector.

Kabid Propam Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Agus Halimudin mengatakan, penahanan itu dilakukan untuk mempermudahkan penyidik memeriksa Aiptu FN. Saat ini, pemeriksaan Aiptu FN masih berlangsung oleh penyidik Bid Propam.

"Yang bersangkutan masih diproses dan ditempatkan di tempat khusus dan maksimal 30 hari," kata Agus di Palembang, Senin (25/3/2024).

Agus menjelaskan, dalam pemeriksaan awal, Aiptu FN terbukti melanggar kode etik kepolisian dengan tidak menjaga nama baik Polri di masyarakat.

Di mana ia menganiaya dua warga sipil hingga mengalami luka-luka dengan menggunakan senjata tajam.

Selain itu, Aiptu FN juga sempat mengeluarkan senjata airsoft gun dan menembakkannya di hadapan publik.

"Aiptu FN juga mengakui perbuatannya tersebut. Ia mengaku panik sehingga melakukan hal tersebut. Namun, ini tetap ada aspek pelanggaran yang kami tangani," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, dua orang debt collector bernama Deddi Zuheransyah (51) dan Robert Johan Saputra (35) harus dirawat di rumah sakit setelah mengalami luka tusuk dan tembak oleh oknum polisi berinisial Aiptu FN.

Dalam video yang diunggah akun instagram @palembang.sigap, kejadian tersebut berlangsung di area parkir mall PSX Palembang sekitar pukul 14.00 WIB.

Saat itu, Aiptu FN yang sedang bersama istrinya baru turun dari mobil. Kedua debt collector tersebut kemudian mendekati Aiptu FN untuk menanyakan tunggakan mobil sang polisi. 

https://regional.kompas.com/read/2024/03/25/191832178/jalani-pemeriksaan-di-polda-sumsel-aiptu-fn-ditahan-30-hari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke