Salin Artikel

Jualan Sabu, Satpam di Bangka Tengah Diringkus Polisi

Pelaku berinisial AP alias Yanto (35), mengemas sabu dalam sejumlah bungkusan kecil dan menjualnya pada pengunjung tempat hiburan malam.

Kepala Bidang Humas Polda Bangka Belitung Kombes Jojo Sutarjo mengatakan, pelaku diamankan di tempat kerjanya yang berada di salah satu tempat hiburan malam di Jalan Koba.

"Pelaku AP alias Yanto ini merupakan salah satu petugas keamanan (security) di tempat hiburan itu," kata Jojo dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (16/3/2024).

Usai mengamankan pelaku pada Jumat malam, tim melakukan penggeledahan dan menemukan 13 plastik strip bening kecil berisikan narkotika jenis Sabu.

Selain itu, tim juga mengamankan sejumlah barang di antaranya 1 buah tas, 2 unit handphone serta 1 unit sepeda motor.

Selanjutnya dilakukan pengembangan di rumah pelaku yang berada di Kelurahan Dul, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah.

"Di rumah pelaku, juga ditemukan barang bukti berupa 19 plastik strip bening kecil berisikan narkotika jenis Sabu, 2 unit timbangan digital," ungkap Jojo.

Total jumlah sabu yang diamankan dari tangan pelaku sebanyak 32 paket kecil dengan berat bruto 13,25 gram.

Usai diamankan, pelaku berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolda untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara," pungkas Jojo.

https://regional.kompas.com/read/2024/03/17/082000078/jualan-sabu-satpam-di-bangka-tengah-diringkus-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke