Salin Artikel

Satu Pembakar Kotak Suara di Bima Ingin Serahkan Diri asal Status DPO Dihapus

BIMA, KOMPAS.com - M alias Rambo (40), buron kasus pembakaran TPS dan kotak suara di Kecamatan Parado, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), ingin menyerahkan diri ke polisi asalkan status DPO dihapus dan keamanannya terjamin.

Hal tersebut diketahui setelah pihak keluarga melakukan negosiasi dengan pihak kepolisian terkait rencana itu pada Selasa (27/2/2024).

Kapolsek Parado, Ipda Yakub membenarkan adanya rencana penyerahan diri tersangka M alias Rambo oleh pihak keluarganya.

Namun, karena pihaknya tak berani memberi jaminan terkait penghapusan status DPO yang dikeluarkan Polres Bima, rencana itu kemudian sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari pihak keluarga.

"Memang ada rencana dari keluarga menyerahkan M, tapi karena tidak ada titik temu saat negosiasi sehingga sampai siang ini belum juga diserahkan," kata Yakub saat dikonfirmasi, Rabu (28/2/2024).

Yakub menegaskan, prinsipnya pihak kepolisian menyambut baik rencana pihak keluarga untuk menyerahkan tersangka M alias Rambo.

Namun, jika tidak ada kepastian, pihaknya akan terus memburu yang bersangkutan, termasuk sembilan orang lainnya yang masih buron.

"Informasinya, M masih ada disekitar ini di atas gunung, tapi lokasi tepatnya kami belum tahu," jelasnya.

Kepala Desa Parado Rato, M Saleh membenarkan adanya negosiasi pihak keluarga dengan polisi terkait penyerahan diri M.

Namun sampai saat ini belum ada tindak lanjut oleh pihak keluarga.

"Setelah negosiasi sampai sekarang belum ada konfirmasi penyerahan diri," ujarnya.

M Saleh mengaku tak ingin terlalu jauh mencampuri urusan hukum terhadap enam orang warganya yang menjadi buronan polisi.

Dia khawatir langkah yang diambil akan memperkeruh suasana sehingga berisiko memicu reaksi dari pihak keluarga para tersangka.

"Kasus ini kita serahkan kepada pihak berwajib karena memang simpang siur informasi ini sangat berbahaya, jangan sampai muncul informasi bahwa kepala desa yang membocorkan keberadaan mereka," kata M Saleh.

Sebelumnya, Kepolisian Resor (Polres) Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), melacak telepon seluler 10 orang tersangka kasus pembakaran TPS dan 68 kotak suara yang buron di Kecamatan Parado.

Hal itu menyusul sampai H-6 batas waktu penyelesaian perkara Tindak Pidana Pemilu (Tipilu) tersebut, keberadaan mereka belum diketahui.

Tertutupnya informasi dari warga setempat juga menjadi salah satu kendala bagi penyidik di lapangan.

"Dalam penyelidikan tetap kita lakukan pelacakan terhadap HP 10 orang yang buron ini," kata Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Masdidin saat dikonfirmasi, Selasa (27/2/2024).

https://regional.kompas.com/read/2024/02/28/134033778/satu-pembakar-kotak-suara-di-bima-ingin-serahkan-diri-asal-status-dpo

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke