Salin Artikel

Bawaslu Temukan Unsur Pidana Kasus Pembakaran TPS dan Kotak Suara di Bima

Hal itu diketahui setelah melakukan klarifikasi terhadap 34 orang anggota PTPS, 4 orang PPD (Panitia Pengawas Desa) dan 3 Panwascam di Kecamatan Parado.

"Dari hasil klarifikasi mengarah ke perbuatan tindak pidana pemilu," kata Komisioner Bawaslu Kabupaten Bima, Taufikurrahman, saat dikonfirmasi, Kamis (15/2/2024).

Taufikurrahman mengungkapkan, klarifikasi terhadap anggotanya yang berada di lokasi saat kejadian dilakukan untuk mengetahui pasti penyebab adanya reaksi massa itu.

Unsur perbuatan pidananya disebut ada, namun secara detail belum bisa dibeberkan karena harus melakukan rapat koordinasi dengan sejumlah pihak terlebih dahulu.

Menurutnya, situasi di lokasi kejadian saat ini sudah berangsur kondusif dan anggota PTPS, PPD serta Panwascam dalam kondisi baik-baik saja.

"Anggota tidak ada yang mengalami cidera atau luka-luka, semua dalam kondisi aman," ujar dia.

Taufikurrahman menyebutkan, di Kecamatan Parado terdapat 34 TPS yang tersebar di lima desa.

Sementara, untuk TPS yang mendapat aksi penyerangan warga ada di empat desa yakni Desa Parado Rato, Parado Wane, Desa Kanca dan Desa Lere.

Di empat desa tersebut terdapat 17 TPS dengan total 170 kota suara.

Dari jumlah ini, ada 68 kotak suara ludes dibakar massa, sedangkan 102 kotak sisanya berhasil diselamatkan dan telah diamankan di kantor KPU Kabupaten Bima.

"Ini berdasarkan hasil pemeriksaan logistik kami di kantor KPU bersama TNI-Polri dan peserta pemilu," kata Taufikurrahman.

Sebelumnya, sejumlah warga di Kecamatan Parado, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), nekat merusak dan membakar sejumlah kotak suara, Rabu (14/2/2024) malam.

Peristiwa itu terjadi saat proses penghitungan suara berlangsung di semua TPS untuk Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Bima.

Massa diduga merusak dan membakar kotak suara karena perolehan suara caleg lokal yang berasal dari Kecamatan Parado tak sesuai harapan.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bima, Junaidin membenarkan adanya kejadian perusakan TPS dan pembakaran kotak berisi surat suara tersebut.

Namun pihaknya belum mengetahui jelas kronologi kejadian karena masih dalam proses pendalaman. "Informasi itu benar," singkat Junaidin saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kamis (15/2/2024).

https://regional.kompas.com/read/2024/02/15/223918978/bawaslu-temukan-unsur-pidana-kasus-pembakaran-tps-dan-kotak-suara-di-bima

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke