Salin Artikel

Marak Penipuan Berkedok APK, Polda Sumsel Keluarkan Imbauan Jangan Asal Klik

PALEMBANG, KOMPAS.com - Penipuan dengan modus mengirimkan APK lewat aplikasi WhatsApp sering terjadi di Sumatera Selatan. Sehingga, pihak kepolisian pun mengeluarkan imbauan agar warga tak menjadi korban.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Sunarto meminta, masyarakat yang menggunakan ponsel pintar atau smartphone untuk lebih berhati-hati.

Sebab, para pelaku sering mengincar korban yang kurang teliti saat menggunakan aplikasi WhatsApp.

“Jadi, bila ada APK dikirim oleh nomor asing jangan asal klik, karena modusnya begitu,” kata Sunarto, Sabtu (10/2/2024).

Selain APK, pelaku juga sering mengirimkan link berkedok undangan digital. Bila tak teliti data para penggunanya bisa langsung diambil pelaku untuk menguras rekening korban.

“Ada juga yang berpura-pura mengirimkan barang dan meminta data pribadi, ini juga harus diwaspadai, karena modus yang digunakan pelaku bermacam-macam,” imbuhnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kasubbid Penmas, Kompol Astuti menambahkan, pelaku kejahatan via online ini sering mengambil data korban untuk memeroleh keuntungan pribadi.

Bahkan, pelaku dapat mengambil alih akun WhatsApp dan digunakan meminta sejumlah uang kepada kolega, kerabat, dan keluarga pemilik.

“Pelaku hanya butuh waktu beberapa detik untuk menguras data pribadi kita, terlebih lagi di hp itu ada mobile banking ini harus diwaspadai,” ujarnya.

Bila menjadi korban, Polri telah mengeluarkan pelaporan online lewat link atau Scan QR polri.go.id/banpolonline.

“ Laporan masyarakat akan segera ditindaklanjuti polisi, lewat laporan tersebut,” ujarnya.

Sekadar mengingatkan, Polda Sumsel telah beberapa kali mengungkap kasus penipuan dengan modus mengirimkan APK.

Pelaku pertama adalah seorang pria berinisial ES (23) yang tercatat sebagai warga Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Ia ditangkap pada Rabu (27/9/2023).

Modus yang digunakan ES adalah dengan mengirimkan tautan APK surat tilang. Bahkan, korban dari ES harus kehilangan uang Rp 2,3 miliar setelah mengklik tautan tersebut.

Lalu aksi kejahatan yang sama kembali terbongkar pada Kamis (26/10/2023). Polisi menangkap Doni Antoni yang juga warga OKI atas kasus kejahatan “phising” dengan modus mengirimkan APK.

Korban dari kejahatan ini pun mengalami kerugian mencapai Rp 1,4 miliar setelah data pribadinya diambil alih Doni.

Kemudian, pada Kamis (28/12/2023), Wakapolres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Kompol Farida Aprilia ikut menjadi korban.

Nomor handphonenya diretas oleh orang yang tak bertanggung jawab. Pelaku pun mengirimkan APK berupa undangan kepada seluruh kontak di nomor WhatsApp tersebut.

https://regional.kompas.com/read/2024/02/10/165337278/marak-penipuan-berkedok-apk-polda-sumsel-keluarkan-imbauan-jangan-asal-klik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke