Salin Artikel

Siswi SMP di Serang Banten Dicabuli 2 Pria yang Dikenalnya dari Medsos

Kedua tersangka IL (16) dan AN (15) yang mengenal korbannya dari media sosial.

Kepala Kepolisian Resor Serang AKBP Candra Sasongko mengatakan, peristiwa pencabulan pertama kali dilakukan tersangka IL di kediamannya pada 24 Oktober 2023.

"Di tempat itu, korban dirayu untuk berhubungan intim dengan janji akan dinikahi jika hamil," kata Candra kepada wartawan melalui keterangannya. Jumat (8/2/2024).

Dengan rayuan IL, korban lalu menuruti ajakan pelaku, dan perbuatan layaknya suami istri dilakukan sebanyak dua kali.

Berjalannya waktu, IL secara tiba-tiba menjauhi korban yang menyebabkan korban butuh sosok yang dapat menghibur dan mendengarkan ceritanya.

Disaat korban merasa sendiri dan kecewa, tersangka AN kemudian mendekati korban.

AN kemudian mengajak korban untuk jalan-jalan ke Bendungan Pamarayan, Kabupaten Serang.

Namun, bukannya menghibur justru AN membawa korban kerumahnya untuk dicabuli.

Saat itu, korban sempat menolak karena sedang galau dan sedih.

"Namun AN mengancam korban menggunakan sebilah pisau agar menuruti ajakannya," ujar Candra didampingi Kasatreskim AKP Andi Kurniady.

Dalam ancaman, korban pun menuruti ajakan AN dan kembali mengancam agar perbuatannya tidak dilaporkan.

Merasa sudah dijahati, korban memberanikan diri untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada orangtuanya.

"Setelah mendapat pengaduan dari anaknya, orang tua korban tidak terima kemudian menyerahkan kedua tersangka," kata dia.

Kedua tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1)(2) Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukuman 3,6 tahun penjara," tandas Candra.

https://regional.kompas.com/read/2024/02/09/145407278/siswi-smp-di-serang-banten-dicabuli-2-pria-yang-dikenalnya-dari-medsos

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke