Salin Artikel

Kendalikan Peredaran Sabu dari Lapas, Napi di Polewali Mandar Ditangkap

POLEWALI MANDAR, Kompas.com – R, napi kasus narkotika di lapas kelas IIB Polewali Mandar Sulawesi Barat ditangkap karena mengedarkan narkoba dari dalam lapas.

R menggandeng adiknya, AS untuk menjalankan aksinya tersebut.

Tersangka R diketahui dapat berkomunikasi dengan adiknya yang merupakan kurir di luar penjara untuk menjalankan bisnis ini.

BNNP Sulbar dan BNNK Polewali berhasil menangkap R setelah ada informasi pemesanan narkotika jenis sabu dari Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan yang dikirim ke Campalagian, Polewali Mandar.

Petugas BNN pun langsung menggeledah rumah tujuan pengiriman tersebut dan menemukan sabu seberat 55,54 gram yang disembunyikan di dalam salon speaker beserta timbangan.

"Sabu tersebut ditemukan dalam kondisi sudah dibagi menjadi beberapa paket plastik kecil," kata Dilia dalam rilis di Polewali Mandar, Rabu (7/2/2024) pagi.

Rupanya, sabu tersebut akan diedarkan di Polewali Mandar oleh seorang ibu rumah tangga berinisial AS yang tak lain adik kandung R.

Dari penangkapan AS, akhirnya diketahui bahwa peredaran narkotika ini terkait jaringan R yang dikendalikan dari dalam lapas Polman.

Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sulbar Kombespol Dilia Tri Rahayu Setyaningrum menyebutkan, dalam aksinya R mengendalikan peredaran narkoba dari dalam lapas menggunakan Handphone.

R diketahui memesan sabu dari rekannya yang ada di Kabupaten Pinrang, Sulsel.

Setiap kali R membutuhkan barang, tersangka akan menghubungi rekannya di Pinrang dan diantarkan ke rumahnya di Campalagian, Sulbar.

“Semuanya dikendalikan tersangka dari dalam lapas. Tersangka diketahui memesan barang dari (Kabupaten) Pinrang sebelum diantarkan ke rumah keluarganya di Campalagian,” jelas Dilia, Selasa (6/2/2024).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, R dan AS dijerat menggunakan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tentang Narkotika. Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup.

https://regional.kompas.com/read/2024/02/07/141608178/kendalikan-peredaran-sabu-dari-lapas-napi-di-polewali-mandar-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke