Salin Artikel

Terekam CCTV, Pelajar Curi Uang Rp 10 Juta di Toko Kelontong Demi Judi Slot

KOMPAS.com - Seorang pelajar berusia 16 nekat membobol toko kelontong milik warga di Kecamatan Sebatik Timur, Nunukan, Kalimantan Timur.

Pelaku ditangkap jajaran Reskrim Polsek Sebatik setelah aksinya terbongkar melalui rekaman CCTV pemilik toko.

Kronologi

Kasi Humas Polres Nunukan, AKP Siswati mengatakan, korban baru menyadari tokonya dibobol maling saat hendak membuka usahanya tersebut di pagi hari.

"Korban mendapati pintu toko yang sebelumnya terkunci gembok, sudah dirusak. Pintu toko terbuka, dan didapati sebuah batu yang diduga digunakan merusak gembok," ujarnya, Minggu (4/2/2024).

Pemilik toko yang terkejut, segera memeriksa barang barang dagangan dan laci meja kasir. Uang senilai Rp 10 juta, satu slop rokok merek Arrow, dan 5 bungkus rokok Sampoerna telah raib.

"Toko tersebut, milik mertua korban. Begitu selesai mengecek barang barang yang hilang, korban segera pulang, memberitahukan kejadian tersebut ke istrinya, dan membuat laporan ke polisi," kata dia.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pengecekan rekaman CCTV.

Rekaman saat pelaku berstatus pelahar tersebut terlihat sedang melakukan aksi pencurian.

Berbekal rekaman CCTV, polisi segera mengamankan pelaku di rumahnya.

Polisi menemukan 2 celengan yang sudah dibuka pelaku, serta mengamankan 1 unit sepeda dan sebilah pisau, yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian di toko sasarannya.

"Pelaku mengakui perbuatannya. Termasuk membawa pulang dua celengan yang didalamnya terisi uang Rp 5,4 juta," imbuhnya.

Di hadapan petugas, pelaku mengatakan ia nekat melakukan pencurian di toko kelontong tersebut, karena si pemilik toko tidak tinggal disana.

Ia masuk toko dengan cara merusak gembok menggunakan pisau, dan mengambil rokok dagangan serta sejumlah uang.

"Uang hasil curiannya dipakai membeli sebuah HP second merek Realme dan sebuah HP baru merek Readme. Pelaku melakukan semua demi bermain judi slot online," kata Siswati.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sebilah pisau dengan gagang warna hitam, sebuah gembok ukuran sedang, 2 buah celengan, 2 unit Hp meerk Realme dan Redmi, serta uang tunai Rp 1,2 juta.

"Pelaku disangkakan pasal 363 Ayat (1) dengan ancaman hukuman pidana penjara 7 tahun," pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2024/02/05/172125278/terekam-cctv-pelajar-curi-uang-rp-10-juta-di-toko-kelontong-demi-judi-slot

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke