Salin Artikel

Kapal Tanpa Nama Angkut 3.500 Liter Solar Ilegal, Diduga dari Sumur Minyak di Sumsel

Bahan bakar tanpa dokumen itu diduga didatangkan dari sejumlah sumur minyak ilegal di Sumatera Selatan.

"Kapal motor telah dilakukan pemeriksaan dan ditemukan BBM jenis solar yang tersimpan dalam jeriken dan tedmon," kata Kepala Bidang Humas Polda Bangka Belitung Kombes Jojo Sutarjo dikantornya, Kamis (1/2/2024).

Jojo mengungkapkan, operasi penangkapan bermula dari patroli rutin yang digelar tim hiu macan polisi perairan. Pada tengah malam ditemukan kapal yang bersandar dengan muatan solar tercatat sebanyak 3.500 liter.

Rinciannya terdiri dari 20 jeriken plastik ukuran 60 liter, jeriken plastik ukuran 30 liter sebanyak 10 jeriken dan ukuran 50 liter sebanyak 100 jeriken.

Polisi juga mengamankan seorang nakhoda inisial SR alias Soni (44) asal Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumsel.

Diduga solar ilegal tersebut bakal diedarkan untuk kegiatan penambangan timah di wilayah Bangka.

Selain tanpa dokumen, solar yang diedarkan juga dinilai tidak memenuhi standar bahan baku mutu sehingga membahayakan bagi mesin atau kendaraan yang menggunakannya.

"Kualitas bahan bakarnya juga diperiksa dan diduga tidak layak edar," ujar Jojo.

Usai diamankan, pelaku berikut barang bukti langsung dibawa di Mako Dit Polairud Polda Babel untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus tersebut dikenakan Pasal 323 Ayat 1 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran dan/atau pasal 53 huruf b Undang Undang 22 Tahun 2021 tentang Migas sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

https://regional.kompas.com/read/2024/02/02/103010078/kapal-tanpa-nama-angkut-3500-liter-solar-ilegal-diduga-dari-sumur-minyak-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke