Salin Artikel

Depok, Banda Aceh, dan Padang Masuk Daftar Kota Toleransi Terendah Versi Setara Institute, Apa Penyebabnya?

Tapi meskipun begitu, kata Halili, terjadi peningkatan terhadap skor toleransi di tingkat daerah.

Ditemukan ada 63 produk hukum baru berupa 11 peraturan daerah; 16 peraturan walikota; dan 34 peraturan serta keputusan turunan teknis yang progresif menopang ekosistem toleransi di kota-kota.

Itu sebabnya, Setara mendesak pemerintah memberlakukan sistem reward dan punishment kepada daerah-daerah dengan nilai toleransi rendah agar mendukung kemajuan toleransi.

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Togap Simangunsong, berkata pihaknya terus memberikan perhatian khusus pada 10 kota intoleran dan berjanji akan menjatuhkan sanksi jika tiga kali berturut-turut mendapat skor terendah.

Siapa saja kota terbaik dalam toleransi?

Hasil penelitian Setara Institute soal Indeks Kota Toleran (IKT) tahun 2023 menempatkan 10 kota teratas dengan skor toleransi tertinggi.

Daerah-daerah itu disebut berhasil memajukan toleransi beragama dan berkeyakinan dengan merujuk pada empat variabel di antaranya regulasi pemerintah kota, regulasi sosial, tindakan pemerintah, dan demografi sosio-keagamaan.

Regulasi pemerintah kota, indikatornya mengacu pada rencana pembangunan dalam bentuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan produk hukum pendukung lainnya serta tidak adanya kebijakan diskriminatif.

Regulasi sosial bertolok pada peristiwa intoleransi dan dinamika masyarakat sipil terkait isu toleransi.

Tindakan pemerintah indikatornya pada pernyataan pejabat kunci soal isu toleransi dan tindakan nyata tarkit isu toleransi.

Demografi sosio-keagamaan adalah heterogenitas keagamaan penduduk dan inklusi sosial keagamaan.

Setara Institute memberi skor kepada 10 kota paling toleran.

Berikut 10 kota dengan skor toleransi tertinggi:

Berdasarkan penelitian Setara, kota-kota tersebut tetap berada di 10 besar seperti tahun sebelumnya, kendati skornya ada yang turun dan naik.

Seperti terjadi pada Kota Solo – yang pada 2022 menempati ranking empat, namun melorot jadi urutan buncit.

Direktur Setara Institute, Halili Hasan, mengatakan penyebabnya karena Walikota Gibran Rakabuming Raka disebut tak kunjung menerbitkan izin pendirian Gereja Kristen Indonesia (GKI) Nusukan.

Gereja yang terletak di Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, tersebut sempat disegel warga dan dipasang spanduk penolakan ibadah. Pasalnya bangunan yang masih berupa rumah itu kerap dipakai untuk aktivitas sekolah minggu anak-anak.

Bagi Halili, kasus GKI Nusukan menjadi beban besar bagi Solo sehingga harus menjadi perhatian penting jika tak ingin terlempar dari posisi 10 besar kota paling toleran.

"Ini pekerjaan rumah untuk Solo dan jangan dibaca sebagai penurunan peringkat saja tapi penurunan peringkat ini dibaca sebagai alarm agar Solo mau berbenah," ucap Halili dalam konferensi pers di Jakarta.

Berikut 10 kota dengan skor toleransi terendah:

  • Kota Depok, Jawa Barat
  • Kota Cilegon, Banten
  • Kota Banda Aceh, Aceh
  • Kota Padang, Sumatra Barat
  • Kota Lhokseumawe, Aceh
  • Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat
  • Kota Pekanbaru, Riau
  • Kota Palembang, Sumatra Selatan
  • Kota Bandar Lampung, Lampung
  • Kota Sabang, Aceh

Menurut Halili Hasan, daerah-daerah tersebut tetap menempati posisi terbawah lantaran memiliki persoalan sangat serius dalam hal kepemimpinan untuk membangun ekosistem toleransi.

Yakni para kepala daerahnya disebut tidak memiliki kebijakan dan tak mengalokasikan anggaran untuk mendukung terciptanya situasi toleransi di sana.

"Misalnya di Cilegon sampai saat ini tidak ada satu pun gereja, padahal Cilegon kan bagian dari Indonesia. Kemudian di Depok kepempinan sosialnya relatif tidak ada di tengah situasi yang konservatif," jelas Halili.

Untuk diketahui, sumber data penelitian ini diperoleh dari dokumen resmi pemerintah kota, data Badan Pusat Statistik (BPS), data Komnas Perempuan, data SETARA Institute, dan referensi media terpilih.

Pengumpulan data juga dilakukan melalui kuesioner self-assessment kepada seluruh pemerintah kota.

Dengan mempertimbangkan perbedaan tingkat pengaruh masing-masing indikator pada situasi faktual toleransi di setiap kota, SETARA Institute melakukan pembobotan dengan persentase berbeda pada setiap indikator.

Semisal dengan menerapkan sistem reward dan punishment.

Sebab bagaimanapun, kata dia, persoalan intoleransi tak bisa dianggap sepele. Jika diabaikan terus-menerus dalam jangka panjang akan menjadi pintu masuk menuju ancaman keamanan nasional seperti terorisme.

Bagi kepala daerah yang 'bandel', kata dia, Kemendagri bisa menahan atau tidak merekomendasikan pemberian Dana Alokasi Khusus (DAK) atau Dana Alokasi Umum (DAU) yang dianggarkan dari APBN.

"Kemendagri punya aneka prosedur yang bisa dipakai untuk menekan agar daerah-daerah bisa lebih baik... ada contoh dulu Pak Tito Karnavian pernah mengatakan di depan pemda bahwa kalau pemda tidak meningkatkan anggaran untuk Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) maka DAKnya akan dipersulit," imbuh Halili.

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Togap Simangunsong, berkata pihaknya tetap memberikan perhatian khusus kepada 10 kota dengan skor toleransi terendah.

Dalam beberapa kali pertemuan, klaimnya, Mendagri Tito Karnavian memperingatkan bahwa bagi kepala daerah yang dalam tiga tahun berturut-turun berada di peringkat paling buncit bakal mendapatkan sanksi.

Kemendagri menilai masih lemahnya komitmen pemda dalam hal toleransi beragama, disebabkan oleh kepemimpinan daerah yang cenderung "kurang ramah terhadap toleransi".

"Di antaranya pendirian rumah ibadah yang sangat sulit dilaksanakan, hak-hak minoritas di daerah yang belum maksimal dan mengedepankan identitas agama tertentu dalam program sehingga cenderung menerbitkan kebijakan yang mengutamakan aspek agama tertentu... tanpa mempertimbangkan agama lainnya," ujar Togap.

Itu mengapa, sambungnya, Kemendari akan terus mengupayakan beberapa hal.

Semisal melakukan pengawasan terhadap regulsai-regulasi yang regresif terhadap toleransi baik yang terbit di masa lalu ataupun sekarang.

Kedua, memfasilitasi kolaborasi antar-kota dalam kemajuan toleransi untuk belajar dan berbagi soal toleransi.

Ketiga, memantau 10 kota dengan skor terendah guna memastikan keselarasan pemahaman dan agenda kemajuan toleransi lintas-instansi.

Keempat, penguatan kapasitas anggota FKUB secara utuh dan mendorong pemda membangun toleransi demi mewujudkan stabilitas lokal.

"Terakhir meminta kepada seluruh kepala daerah memasukkan isu toleransi dalam program pembangunan yang tercermin dalam dokumen perencanaan pembangunan, kebijakan dan alokasi anggaran yang memadai."

"Serta melakukan terobosan-terobosan regulasi yang promotif terhadap kemajuan toleransi."

https://regional.kompas.com/read/2024/02/02/055000278/depok-banda-aceh-dan-padang-masuk-daftar-kota-toleransi-terendah-versi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke