Salin Artikel

Punya Tambang Pasir dan Batu Ilegal, PNS Pemda Rokan Hulu Ditangkap

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Nasriadi mengatakan, pelaku berinisial KS (50), adalah seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Pemerintah Daerah Rokan Hulu di Bagian Umum Sekretariat Daerah.

"Tersangka KS PNS di Pemda Rohul. Tersangka diamankan pada Rabu (24/1/2024), di lokasi tambang ilegal," kata Nasriadi, Senin (29/1/2024).

Nasriadi menjelaskan, pelaku menambang pasir dan batu di lahan bekas kebun sawit miliknya.

Aksi tersebut dilakukan pelaku sejak November 2023. Pengambilan material untuk dijual, menggunakan alat berat eskavator.

Namun, tambang pasir dan batu itu ilegal sehingga ditindak oleh kepolisian.

"Pelaku menjual pasir dan batu kepada masyarakat dengan harga Rp 250.000 sampai dengan Rp 280.000 per dump truck," kata Nasriadi.

Dari kasus ini, sebut dia, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit eskavator, dua buku catatan, dan satu unit handphone.

Tersangka KS dijerat dengan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

"Ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 miliar," kata Nasriadi.

https://regional.kompas.com/read/2024/01/29/172628378/punya-tambang-pasir-dan-batu-ilegal-pns-pemda-rokan-hulu-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke