Salin Artikel

Polisi Tangkap Kakek 61 Tahun yang Menyodomi Siswi SD di NTT

Pria yang bekerja sebagai petani itu ditangkap karena menyodomi DRW (12), siswi salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Sabu Raijua, Kabupaten Sabu Raijua.

"Pelaku ini ditangkap kemarin, karena memperkosa korban yang masih di bawah umur," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy, Rabu (24/1/2024).

Ariasandy menjelaskan, korban dicabuli pertama kali pada bulan Oktober 2023 di rumah korban di Kecamatan Sabu Barat.

Ketika itu kedua orangtua dan kakak korban sedang tidak berada di rumah karena mengikuti acara keluarga di rumah tetangga.

Pelaku yang sering mendatangi rumah korban karena masih memiliki hubungan keluarga, lalu merayu korban.

Korban yang sedang bermain di depan rumah, dipaksa masuk ke dalam rumah. Karena menolak, korban digendong paksa masuk ke dalam kamar.

Setelah itu, pelaku memperkosa korban dengan cara sodomi. Usai memperkosa korban, pelaku mengancam agar korban tidak menceritakan kepada orangtuanya.

Pelaku lalu meninggalkan korban dan masih mengancam korban. Karena takut, korban tak menceritakan kejadian itu kepada siapa pun termasuk orangtuanya.

Lantaran aksinya tak ada yang tahu, pelaku kembali memperkosa korban pada Selasa (2/1/2024).

Aksi pelaku terbilang nekat karena memperkosa korban saat kedua orangtua dan kakak korban sedang berada di rumah.

Namun, karena saat kejadian berlangsung tengah malam dan semua tertidur pulas, pelaku punya kesempatan memperkosa korban.

"Setelah memperkosa korban, pelaku mengancam akan membunuh korban, sehingga lagi-lagi korban ketakutan," ungkap Ariasandy.

Setelah kejadian, korban kesakitan di bagian alat vital dan anusnya selama satu minggu. Korban tidak bisa beraktivitas seperti biasanya. Bahkan, korban tidak masuk sekolah.

Karena curiga, orangtua menanyakan alasan korban sakit. Karena terus didesak, korban akhirnya mengaku.

Orangtua terkejut dan tak terima dengan apa yang dialaminya anaknya. Mereka melaporkan kejadian itu ke Polres Sabu Raijua, 15 Januari 2024.

Usai menerima laporan, polisi memeriksa sejumlah pihak terkait. Korban pun dibawa ke rumah sakit untuk divisum sedangkan pelaku yang sempat menghindar, akhirnya ditangkap.

"Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut," ujar dia. 

https://regional.kompas.com/read/2024/01/24/141846078/polisi-tangkap-kakek-61-tahun-yang-menyodomi-siswi-sd-di-ntt

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke