Salin Artikel

Sritex Terapkan Permen Investasi, Gibran: Ikut Besarkan Pengusaha UMKM Lokal

SUKOHARJO, KOMPAS.com - Calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka mengapresiasi PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang telah menjalankan Peraturan Menteri Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) No 1 Tahun 2022.

Peraturan ini mengatur tentang tata cara pelaksanaan kemitraan di bidang penanaman modal antara usaha besar dengan usaha mikro, kecil, dan menengah di daerah.

"Saya mengapresiasi PT Sritex ini salah satu perusahaan sudah menjalankan Permen Investasi nomor 1 tahun 2022, gandeng UMKM," kata Gibran di Sukoharjo, Jawa Tengah, Selasa (23/1/2023).

Dengan menerapkan Permen Investasi, lanjut Gibran Sritex secara langsung ikut melahirkan dan membesarkan pengusaha lokal dan UMKM.

"Jadi tidak besar sendiri, tapi juga ikut melahirkan dan juga ikut membesarkan pengusaha lokal, UMKM lokal, anak-anak muda. Saya kira ini luar biasa sekali," terang dia.

Putra sulung Presiden Jokowi menambahkan sebagai upaya melindungi sektor industri dalam negeri harus ada harmonisasi peraturan. Tidak tumpang tindih dan aturannya harus dibuat secara simpel.

"Dan sekali lagi hilirisasi penting sekali. Kita yakin kalau aturannya tidak tumpang tindih kita memprotect industri tekstil dalam negeri, import dipangkas dikit-dikit otomatis saya yakin nanti industri tekstil di dalam negeri bisa naik lagi," kata dia.

"Kita ingin di tengah konflik geopolitik, krisis pangan global, kita pengin pertumbuhan ekonomi kita tetap stabil, inflasi stabil, generatio diturunkan. Ya kuncinya itu melindungi perusahaan-perusahaan dalam negeri. Dan saya tidak bosan-bosan bahas hilirisasi," sambung Gibran.

https://regional.kompas.com/read/2024/01/23/175415178/sritex-terapkan-permen-investasi-gibran-ikut-besarkan-pengusaha-umkm-lokal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke