Salin Artikel

Gerindra dan Golkar Pasang Badan, Usulan Gibran Mundur dari Wali Kota Dinilai Berlebihan

Usulan agar Gibran mundur dari wali kota muncul dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dan didukung oleh Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPDR) Kota Solo.

Melihat adanya desakan itu, Ketua Fraksi Partai Gerindra-PAN sekaligus Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Solo, Ardianto Kuswinarno mengatakan, usulan tersebut berlebihan.

Anggapan berlebihan itu terkait percontohan dari fraksi yang menyebutkan keterlambatan pembahasan Raperda PBG hanya waktu sebentar. 

Dia menyatakan, penyebab keterlambatan bukan karena Gibran menjadi cawapres, melainkan karena adanya tarik ulur.

"Itu menurut saya berlebihan. Saya kira Mas Gibran enggak seperti itu. Keterlambatan hanya sebentar, dan bukan karena beliau menjadi cawapres. Tapi, lebih karena itu kan memang ada tarik ulur. Jadi, bukan karena keterlambatan Mas Gibran," kata Ardianto, saat dikonfirmasi, pada Rabu (17/1/2024).

Ardianto menambahkan, keterlambatan tersebut juga tidak bisa dijadikan tolok ukur dan terkesan hanya mencari-cari kesalahan Gibran. 

"Saya rasa tidak. Apa yang disampaikan Fraksi PDI-P seolah-olah hanya mencari kesalahan Mas Gibran saja. Tidak cukup alasan untuk mundur," ujar dia. 

Ketua Fraksi Golkar-PSI sekaligus Sekretaris DPD Gokar Solo, Taufiqurrahman mengatakan, usulan Gibran untuk mundur dari jabatannya tak perlu.

"Menurutnya saya, mundur tidak perlu karena masyarakat masih dukung Mas Gibran merampungkan dulu progam pembangunannya. Saya melihatnya bahwa pemerintah kota berjalan dan selama ini tidak masalah, baik cuti beberapa kali asalkan sesuai aturanperundangan," kata Taufiqurrahman, pada Rabu (17/1/2025).

Ia menambahkan, jika benar Gibran Rakabuming Raka akan mundur dari Wali Kota Solo prosesnya akan lama.

"Jika mudur, proses tidak cepat. Harus persetujuan dari DPRD juga karena nanti pasti disampaikan ke DPRD juga, menyetujui atau tidak. Jadi prosesnya masih panjang, sudah jelas setelah pemilu," ujar dia. 

Terkiat keterlambatan perda yang memperlukan perwali, Taufiqurrahman menyampaikan hal tersebut belum bisa menjadi alasan.

"Di dalam perda memang ada klausul yang menyatakan harus ada peraturan wali kota, maksimal harus berapa bulan, berapa tahun. Kalau kurun waktu itu dilanggar baru pelanggaran. Ini enggak," sebut dia. 

https://regional.kompas.com/read/2024/01/17/190457478/gerindra-dan-golkar-pasang-badan-usulan-gibran-mundur-dari-wali-kota

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke