Salin Artikel

Terobos Pelintasan Sebidang, Pemotor di Grobogan Tewas Tertabrak Kereta

Kapolsek Toroh AKP Saptono Widyo menyampaikan, sebelumnya korban yang mengendarai motor Honda Supra X bernopol K 6056 VP itu melaju dari arah Selatan berupaya menyeberangi rel KA.

Nahas, di saat bersamaan meluncur KA Argo Bromo Anggrek dari arah Semarang (Barat) menuju Surabaya (Timur).

"Kecelakaan pun tak terhindarkan. Kejadian dini hari sekitar pukul 02.30 WIB," kata Saptono, Selasa.

Korban yang mengangkut sayuran menggunakan bronjong itu diketahui hendak ke pasar tradisional.

Dari kampungnya, kakek renta itu sudah terbiasa berkendara beriringan dengan rekan-rekan seprofesinya pedagang sayuran. 

Korban saat itu diduga pecah konsentrasi hingga tiba-tiba nekat "nyelonong" menerobos pelintasan sebidang tanpa penjaga.

"Sampai di pelintasan sebenarnya, rombongan yang lain sudah memberi kode dan aba-aba, tetapi karena korban gugup, tidak bisa mengendalikan motornya," terang Saptono.

Sementara itu, Manager Humas KAI Daop IV Semarang Franoto Wibowo menerangkan korban tertemper KA 4 Argo Bromo Anggrek, relasi Gambir-Semarang-Surabaya tepatnya di jalur hulu Km 56+6, petak jalan Stasiun Sedadi-Ngrombo, Grobogan.

Sebelum insiden, kata Franoto, masinis KA 4 Argo Bromo Anggrek telah berulang kali membunyikan klakson lokomotif (semboyan 35) namun tidak diindahkan.

"KAI turut prihatin dan belasungkawa atas kejadian tersebut. KAI juga menyayangkan adanya kejadian ini, karena dapat mengganggu dan merugikan keselamatan penumpang dan perjalanan kereta," jelasnya, Selasa.

Motor ringsek dan terpental cukup jauh

Korban selanjutnya dievakuasi oleh petugas unit pengamanan PT KAI dan Polsek Toroh.

Motor korban ringsek dan terpental cukup jauh.

"Akibat kejadian tersebut tidak ada imbas kerusakan sarana, namun ada keterlambatan sebanyak 10 menit pada KA 4 Argo Bromo Anggrek karena adanya pemeriksaan rangkaian kereta oleh masinis paskakejadian," ungkap Franoto.

Pihaknya mengimbau agar masyarakat pengguna jalan agar mendahulukan perjalanan kereta api (KA) merujuk UU 23 Tahun 2007 tentang Perekeretaapian yang menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur KA dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan KA.

"KAI terus sosialisasi keselamatan kepada masyarakat sebagai upaya preventif dalam rangka menekan angka kecelakaan. Pengguna jalan diminta waspada dan tidak melintas di pelintasan sebidang saat KA akan lewat karena sangat membahayakan," pungkas Franoto.

https://regional.kompas.com/read/2024/01/16/115606178/terobos-pelintasan-sebidang-pemotor-di-grobogan-tewas-tertabrak-kereta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke