Salin Artikel

Surat Suara Rusak di Sumsel Capai 3.354 Lembar

Ketua Bawaslu Sumatera Selatan, Kurniawan mengatakan, ribuan lembar surat suara PPWP itu ditemukan rusak ketika dilakukan penyortiran.

Kerusakan rata-rata dikarenakan kondisi warna yang buram serta terdapat sobekan. Sehingga, surat surat tersebut tak bisa digunakan pada Pilpres (14/2/2024) mendatang.

“Kami mendapatkan laporan dari dari 17 Kabupaten kota di Sumsel bahwa ada 3.354 lembar surat suara PPWP yang rusak, Kerusakan ini sudah dilaporkan KPU untuk nantinya akan diganti,” kata Kurniawan, Senin (15/1/2024).

Kurniawan menjelaskan, dalam waktu dekat mereka akan memusnahkan 3.354 lembar surat suara yang rusak tersebut.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara.

“Pemusnahan dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan surat suara yang rusak dan itu juga diatur dalam peraturan Bawaslu nomor 12,” ujar Kurniawan.

Saat ini, Bawaslu Sumsel menerima laporan bahwa surat suara untuk PPWP mencapai sekitar 14.000an lembar.

Kekurangan tersebut nantinya akan diganti oleh KPU untuk dikirim ke daerah masing-masing sebelum Pilpres dimulai.

Sementara, untuk surat suara DPD dan DPR RI saat ini masih proses pelipatan dan penyortiran.

“Untuk Pileg sekarang surat suaranya masih penyortiran, Pileg ada tiga jenis surat suara yakni DPRD kota/Provinsi dan DPR RI. Kemudian DPD RI,” ungkap dia.

https://regional.kompas.com/read/2024/01/15/115952678/surat-suara-rusak-di-sumsel-capai-3354-lembar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke