Salin Artikel

Ucapkan Pancasila Cuma sampai Sila Kedua, Camat di Banyumas Diperiksa Bawaslu

BANYUMAS, KOMPAS.com - Bawaslu Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, memeriksa Camat Kedungbanteng, Purwoto, terkait dengan dugaan pelanggaran netralitas ASN.

Camat tersebut diduga mengarahkan dukungan kepada pasangan calon presiden (capres) 02 dalam sebuah acara bersama salah satu anggota DPRD Banyumas periode 2019-2024 dari Partai Gerindra.

"Acara tersebut yaitu realisasi dana pokok pikiran (pokir) anggota dewan di Gedung Tani Desa Kalisalak, Kecamatan Kedungbanteng, yang berlangsung pada Rabu (3/1/2024)," ungkap Komisoner Bawaslu Banyumas, Yon Daryono, kepada wartawan, Jumat (12/1/2024).

Padahal, batas akhir penyelesaian dana pokok pikiran tahun 2023 adalah tanggal 31 Desember 2023.

Dari bukti rekaman suara yang diperoleh Bawaslu, dalam sambutannya camat sempat mengucapkan Pancasila namun tidak lengkap. Camat hanya mengucapkan sampai sila kedua.

Menurut Yon, camat juga sempat mengusir anggota Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) yang hadir dalam acara tersebut untuk melakukan tugas pengawasan.

Yon mengatakan, dalam acara itu, anggota dewan yang juga menjadi calon anggota legislatif (caleg) 2024 itu juga membagikan bahan kampanye.

Bahan kampanye itu berupa kalender, nomor urut partai dan tanda gambar peserta pemilu disertai foto caleg.

"Sehingga patut diduga kegiatan tersebut berpotensi kegiatan kampanye, karena membagi bahan kampanye yang seharusnya tidak bisa dilakukan dengan anggaran negara," ujar Yon.

Usai diperiksa, Camat Purwoto enggan memberikan komentar. Kedatangannya hanya untuk koordinasi dengan Bawaslu.

"Tidak, tidak klarifikasi, cuma kordinasi," kata Purwoto.

Sementara itu, caleg yang terlibat dalam acara itu hingga pukul 14.30 WIB belum hadir di Bawaslu.

Bawaslu menjadwalkan pemanggilan yang bersangkutan pukul 13.00 WIB.

https://regional.kompas.com/read/2024/01/12/191136578/ucapkan-pancasila-cuma-sampai-sila-kedua-camat-di-banyumas-diperiksa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke