Salin Artikel

Uang Palsu Rp 100.000 Dibeli Rp 50.000 Per Lembar, 2 Pelaku Dibekuk

Keduanya dituduh mengedarkan uang palsu pecahan Rp 100.000 di pasar-pasar setempat, hingga mencapai 36 lembar. 

Modusnya adalah dengan berbelanja di pasar, dan uang kembalinya menjadi keuntungan mereka.

"Keduanya kita amankan pada Minggu (7/1/2024) siang setelah ditangkap warga di pasar."

Demikian penjelasan Kepala Polres Agam, AKBP Muhammad Agus Hidayat yang dihubungi Kompas.com, Senin (8/1/2024) kemarin.

Menurut Agus, berdasarkan pengakuan ML dan SM, uang palsu tersebut didapat dengan cara membeli secara online seharga Rp 50.000 per lembar. "Tapi ini terus kita dalami," kata Agus.

ML dan SM juga mengaku sudah mengedarkan 36 lembar dari total 200 lembar uang palsu yang mereka beli.

"Mereka mengedarkan di dua pasar yang berbeda. Ada di Kecamatan Tanjung Raya dan Matur," sebut Agus.

Atas perbuatan ini, ML dan SM diancam dengan Pasal 244 KUHP tentang uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2024/01/09/074154378/uang-palsu-rp-100000-dibeli-rp-50000-per-lembar-2-pelaku-dibekuk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke