Salin Artikel

Mangkir Panggilan, ASN di Banten yang Cabuli Anak Tirinya Dijemput Paksa

SKM dilaporkan istrinya setelah mengetahui anaknya berusia 10 tahun telah dicabuli selama 2 tahun.

Kasat Reskrim Polresta Serang Kota Kompol Hengki Kurniawan mengatakan, perkara kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur saat ini telah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.

"Terkait kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur perkembangan terakhir sudah menaikan ke tahap penyidikan, dan kami telah mengirimkan surat panggilan kepada terlapor," kata Hengki kepada wartawan di Mapolresta Serang Kota, Minggu (7/1/2024).

Dijelaskan Hengki, dari hasil gelar perkara didapati oleh penyidik adanya dugaan tindak pidana pencabulan yang dilakukan terlapor.

Diketahui, penyidik telah meminta keterangan saksi ibu korban dan keluarganya serta hasil visum dokter dari RSUD dr Drajat Prawiranegara Serang.

"Untuk alat bukti yang sudah kami kumpulkan keterangan saksi baik korban, ibu korban, paman korban, dan hasil visum," ujar Hengki.

Sebelum menetapkan sebagai tersangka, penyidik akan terlebih dahulu melakukan  pemanggilan terhadap terlapor.

Sebab, pada proses penyelidikan terlapor tidak hadir atau mangkir saat dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali.

Jika tak kunjung memenuhi panggilan sebanyak tiga kali, penyidik akan melakukan upaya paksa.

"Apabila sudah dua kali memberikan surat panggilan terlapor tidak menghadirinya, akan kami buatkan surat perintah membawa (paksa)," tegas Hengki.

Hengki mengungkapkan, pemeriksaan psikologi terhadap korban sudah dilakukan dan hasilnya telah keluar yang nantinya sebagai alat bukti yang menguatkan.

"Ada perubahan sikap pasca-peristiwa yang dialami korban. (Hasil visum juga) Adanya tindakan paksa mengarah ke alat vital korban," tandas dia.

Sebelumnya, seorang pria berinisal SKM (57) warga Padarincang, Serang, Banten dilaporkan oleh istrinya karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak tirinya berusia 10 tahun berulang kali.

Istri terlapor, E mengatakan, teraungkapnya aksi bejad pria yang menikanhiya dua tahun lalu itu berawal dari ditemukannya foto-foto alat vital anaknya di galeri ponsel suaminya pada 14 Desember 2023 lalu.

Aksi pencabulan yang dilakukan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Banten ini diduga dilakukan berulang kali sejak korban berusia 8 tahun.

https://regional.kompas.com/read/2024/01/07/162439978/mangkir-panggilan-asn-di-banten-yang-cabuli-anak-tirinya-dijemput-paksa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke