Salin Artikel

Kasus Dugaan Korupsi Hibah KONI Banten Rp 439 Juta Dihentikan

Kedua dugaan korupsi itu yakni penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Banten tahun anggaran 2022 dan pengadaan video wall di Sekretariat DPRD Banten.

Kepala Kejati Banten Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, penyelidikan dugaan korupsi dana hibah KONI Banten dihentikan karena adanya pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 439 juta.

“Memang ada yang kita hentikan, KONI ada kerugian karena kita lakukan penyelidikan tiba-tiba langsung telah mengembalikan ke kas negara Rp 439 juta,” kata Didik kepada wartawan di kantornya, Kamis (28/12/2023).

Kasus dugaan korupsi pada kegiatan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) di Kota Tangerang tahun 2022 ini penyidik telah melakukan serangkaian pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi.

Didik menjelaskan, ketika sudah ada pengembalian kerugian keuangan negara kasus dugaan korupsi dapat dihentikan.

Penghentian penyelidikan itu, kata Didik sesuai dengan Surat Edaran Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus). Nomor : B-1113/F/Fd.1/05/2010 tanggal 10 Mei 2010 dan Nomor 765/Fd.1/04/2018.

“Memang ketika kita sudah ada pengembalian dapat dihentikan, terus tenaga kita terbatas sehingga bisa menyelidiki yang lain kalau sudah dihentikan,” ujar Didik.

Sedangkan kasus dugaan korupsi pengadaan video wall di lobi gedung DPRD Banten dihentikan karena penyidik menilai tidak ada perbuatan melawan hukumnya.

“Kalau video wall setelah kita selidiki tidak ada indikasi korupsi, sehingga kita hentikan,” kata dia.

https://regional.kompas.com/read/2023/12/28/160608678/kasus-dugaan-korupsi-hibah-koni-banten-rp-439-juta-dihentikan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke