Salin Artikel

Dugaan Korupsi Retribusi Sampah, Kantor DLH dan TPSA Bagendung Digeledah

SERANG, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon, Banten, menggeledah kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kota Cilegon.

Penggeledahan di dua kantor tersebut terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan retribusi sampah pada 2020-2021 yang tengah ditangani Kejari Cilegon.

Tim penyidik pidana khusus melakukan penggeledahan pada Kamis (14/12/2023) dari pukul 10.30 WIB hingga 17.55 WIB.

Tim melakukan penggeledahan di dua lokasi yakni di Kantor DLH yang berada di Jalan Lingkungan Panggung Rawi, Kecamatan Jombang, Cilegon.

Kemudian, tim juga melakukan penggeledahan untuk mengumpulkan bukti-bukti untuk kepentingan penyidikan di kantor UPT TPSA Bagendung.

"Penggeledahan untuk kepentingan penyidikan dalam rangka mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan retribusi pelayanan persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon tahun 2020 sampai dengan tahun 2021," ujar Kasi Intelejen Kejari Cilegon, Feby Gumilang kepada Kompas.com, Kamis.

Dikatakan Feby, tim memfokuskan melakukan penggeledahan di ruang sub bagian keuangan dan ruang bidang pengelolaan dan pengawasan sampah serta di ruang administrasi UPT TPSA Bagendung.

Hasilnya, penyidik mengamankan sejumlah bukti-bukti, lalu dimasukan ke dalam beberapa koper dan kontener untuk ditelaah tim.

"Hasil penggeledahan ditemukan benda, barang, dokumen yang mempunyai hubungan langsung dengan dengan tindak pidana yang dilakukan, dan dilakukan penyitaan," kata Feby.

Feby mengungkapkan, penggeledahan ini dilaksanakan setelah Kepala Kejari Cilegon meningkatkan penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan pada 20 November 2023.

"Tim masih bekerja, kami masih memilah dan memilih barang bukti," tandas dia.

https://regional.kompas.com/read/2023/12/14/195727378/dugaan-korupsi-retribusi-sampah-kantor-dlh-dan-tpsa-bagendung-digeledah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke