Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, daging tak layak konsumsi itu berhasil diungkap saat petugas sedang melakukan operasi yustisi.
"Diketahui saat petugas melakukan operasi yustisi Rabu dini hari kemarin," jelasnya saat dikonfirmasi via telepon, Kamis (14/12/2023).
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan 19,7 kilogram daging busuk dan 80 kilogram berupa daging sapi gelonggongan.
"Di pasar itu, Satpol PP Kota Semarang menemukan adanya daging tak layak konsumsi dari delapan pedagang," paparnya.
Saat ini, lanjutnya, para pedagang sudah diberikan sanksi denda. Mereka dikenakan denda administrasi.
"Dan biaya perkara Rp 6.000," ujar dia.
Dalam waktu dekat daging gelonggongan dan tak layak makan milik para pedagang tersebut disita untuk selanjutnya dimusnahkan.
"Dagingnya dimusnahkan," paparnya.
https://regional.kompas.com/read/2023/12/14/140023278/jelang-nataru-100-kg-daging-sapi-tak-layak-konsumsi-ditemukan-di-semarang