Salin Artikel

UMK 5 Kabupaten/Kota di Lampung di Atas Upah Provinsi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Upah minimum kota/kabupaten (UMK) di 5 daerah di Lampung ditetapkan di atas upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024.

UMP Lampung 2024 sebesar Rp 2.716.496.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lampung Agus Nompitu membenarkan UMK untuk 15 kabupaten/kota di Lampung telah ditetapkan.

Penetapan UMK dilakukan setelah Dewan Pengupahan Lampung menyepakati formula penghitungan atau penyesuaian UMK tersebut.

Penetapan UMK ini mengacu Peraturan Pemerintah RI Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor: B- M/243/HI.01.00.00/X1/2023 tanggal 15 November 2023.

Menurut Agus, dari 15 kabupaten/kota hanya 5 daerah yang besaran UMK-nya di atas UMP 2024.

"Lima kabupaten/kota UMK di atas UMP. Sedangkan 10 daerah lain mengikuti UMP Lampung tahun 2024," kata Agus saat dihubungi, Jumat (1/12/2023).

Agus memaparkan, 5 daerah yang UMK di atas UMP tahun 2024 adalah Bandar Lampung sebesar Rp 3.103.631.

Kemudian Kota Metro (Rp 2.726.104), Way Kanan (Rp 2.885.122), Mesuji (Rp 2.903.310), dan Lampung Selatan (Rp 2.889.193).

Untuk 10 kabupaten lainnya, nilai UMK mengikuti UMP. Yakni 6 kabupaten di bawah UMP, sehingga acuan yang digunakan adalah UMP.

"Karena UMK tidak boleh rendah dari UMP, maka digunakanlah UMP itu," katanya.

Sedangkan 4 kabupaten lain menggunakan UMP 2024 karena belum ada Dewan Pengupahan.

Agus mengatakan, 10 kabupaten ini adalah Lampung Tengah, Lampung Timur, Lampung Utara, Lampung Barat, Tulang Bawang, Pringsewu, Tulang Bawang Barat, Tanggamus, Pesisir Barat, dan Pesawaran.

https://regional.kompas.com/read/2023/12/01/144511178/umk-5-kabupaten-kota-di-lampung-di-atas-upah-provinsi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke