Salin Artikel

Pj Wali Kota Bima Bakar 2,8 Kilogram Ganja di Tong Sampah

Ganja tersebut merupakan barang bukti sitaan jajaran Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Bima Kota selama dua bulan terakhir.

Selain itu, ada 76,16 gram sabu, 8.070 butir pil tramadol dan ribuan botol minuman keras yang ikut dimusnahkan.

"Kita nyatakan perang sama narkoba ini. Kemarin sudah saya panggil 41 lurah, saya nyatakan tolong jaga wilayah masing-masing dari hal seperti ini," kata Rum saat menghadiri acara pemusnahan barang bukti di Mapolres Bima Kota.

Rum menyampaikan, penyalahgunaan narkotika seperti sabu, ganja, miras dan tramadol sangat berisiko menimbulkan kejahatan.

Untuk itu, semua pihak terutama Lurah, Babinsa dan Babinkamtibmas di semua kelurahan harus berperan aktif melakukan upaya pencegahan di lapangan.

Jika wilayah ini aman dari berbagai bentuk kejahatan, ia yakin investor dari luar daerah akan berani berinvestasi di wilayah ini.

"Kota Bima ini sangat mengharapkan peredaran ekonomi dari APBD yang tidak seberapa. Oleh karena itu perlu adanya investasi, tapi kalau kota Bima tidak aman orang tidak akan datang," ungkapnya.

Wakapolres Bima Kota Kompol Herman mengatakan, selain barang bukti tersebut, polisi juga ikut mengamankan 23 orang.

Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan mengedarkan narkotika jenis sabu, ganja, tramadol dan miras.

"Tersangka masih dalam proses penahanan di sini. Dalam waktu dekat akan kita limpahkan ke jaksa," ujarnya.

Menurutnya, penindakan semacam ini akan terus digencarkan kepolisian untuk menekan angka kriminalitas di Kota Bima.

Hal juga sebagai bentuk antisipasi munculnya konflik sosial menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Ini juga tujuan kita menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif dalam rangka tahapan Pemilu 2024," kata Herman.

https://regional.kompas.com/read/2023/11/30/120821078/pj-wali-kota-bima-bakar-28-kilogram-ganja-di-tong-sampah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke