Salin Artikel

Pemkot Semarang Ajukan UMK Naik 6 Persen, Jadi Rp 3,2 Juta

SEMARANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) akan mengajukan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) naik 6 persen menjadi Rp 3.249.969,71.

Angka tersebut lebih tinggi jika dibandingkan dengan UMK tahun sebelumnya yang mencapai Rp 3.060.348,78.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Semarang, Sutrisno mengatakan, kenaikan tersebut merupakan kesepakatan antara pengusaha dan buruh.

"Rapat itu kan ada beberapa alternatif usulan, dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan dari serikat pekerja. Awalnya usulan berbeda, namun akhirnya ada usulan kesepakatan," jelasnya kepada awak media di kantornya, Selasa (28/11/2023).

Awalnya, Apindo mengusulkan kenaikan UMK sebesar 3 persen, sedangkan serikat pekerja mengusulkan UMK naik sebesar 17 persen.

"Jadi ini hasil diskusi mencari titik tengahnya. Kami juga berharap ke teman-teman serikat pekerja agar menerima," imbuh dia.

Selain kepada serikat buruh, dia juga meminta Apindo agar menerima keputusan tersebut karena dianggap tak terlalu memberatkan.

"Kemudian dari Apindo mohon ya, bahwa itu tidak memberatkan, semoga dimudahkan rejekinya," katanya.

Diakuinya, besaran kenaikan yang akan diusulkan tersebut tak menggunakan acuan PP nomor 51 tahun 2021. Nantinya, Pj Gubernur yang akan menentukan besaran kenaikan UMK Semarang.

"Enam persen itu juga menunggu penetapan dari provinsi, ini belum final. Provinsi kan bersurat lagi ke Kota Semarang, karena itu kan di luar rumusan PP nomor 51 pasal 26," terangnya.

Kepala Disnaker Kota Semarang, Sutrisno menemui perwakilan buruh di Hotel Pandanaran Semarang, Jawa Tengah.

https://regional.kompas.com/read/2023/11/28/223709278/pemkot-semarang-ajukan-umk-naik-6-persen-jadi-rp-32-juta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke