Salin Artikel

Ini Alternatif Pinjam KUR bagi Pelaku UMKM yang Kena "Blacklist" Bank

Ahmad menyayangkan kondisi ini karena pemerintah telah berupaya menyiapkan skema pendanaan melalui KUR untuk peningkatan usaha para pelaku UMKM.

"Pelaku UMKM kita masuk dalam daftar blacklist, pernah tercatat macet kredit di bank. Sehingga tidak bisa akses KUR," ujar Ahmad saat beraudiensi dengan para pelaku UMKM di Lewoleba, Kamis (16/11/2023) petang.

Ahmad mengatakan, saat ini pemerintah mempercayakan Kopdit Obor Mas menjadi satu-satunya koperasi di NTT yang terpercaya sebagai penyalur KUR.

Oleh sebab itu ia mendorong para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Lembata untuk mengakses KUR di Kopdit Obor Mas.

"Tahun ini Obor Mas mendapat alokasi dana KUR sebesar Rp 200 miliar. Untuk pelaku UMKM yang butuh modal dengan bunga murah silakan bergabung menjadi anggota koperasi," ujarnya.

Ia juga menambahkan, jumlah pelaku MPM di Lembata yang mencapai 7.000 lebih merupakan sesuatu yang luar biasa.

Dengan angka ini, Ahmad mengusulkan agar para pelaku UMKM mendirikan sebuah koperasi produsen, bukan simpan pinjam.

Dengan begitu pemerintah pusat maupun provinsi akan lebih mudah untuk mengalokasikan anggaran maupun pendampingan melalui program yang ada.

General Manager Kopdit Leonardus Frediyanto Moat Lering Obor Mas mengakui bahwa masih banyak anggotanya yang kesulitan mengakses dana KUR.

Frediyanto mengungkapkan, salah satu kendala penyaluran KUR adalah banyak anggota yang meminjamkan KTP ke tempat lain untuk mengajukan pinjaman.

Selain itu, ada anggota yang tercatat memiliki kredit macet di lembaga keuangan lain. Akibatnya pinjaman KUR tidak bisa dilayani.

"Karena itu saya ingatkan agar jangan sekali-kali pinjamkan KTP Anda kepada keluarga Anda siapa saja karena nanti dia pinjam di tempat lain macet, maka Anda tidak punya peluang untuk bisa pinjam KUR," pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/11/17/134724278/ini-alternatif-pinjam-kur-bagi-pelaku-umkm-yang-kena-blacklist-bank

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke