Salin Artikel

Kantor Pajak Pratama Palembang Digeledah, Terkait Kasus Korupsi

Untuk diketahui, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumsel-Babel sebelumnya telah memecat tersangka RFG.

Sementara, RF dan NWP dijatuhi hukuman dibebastugaskan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumatera Selatan Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, penggeledahan itu dilakukan penyidik pada Kamis (16/11/2023).

Bukan hanya di Kantor KPP Pratama, penggeledahan pun dilakukan di rumah tersangka RFG dan NWP.

“Ada sembilan lokasi penggeledahan yang dilakukan, termasuk kantor KPP Pratama. Kemudian, empat perusahaan yang ada di Palembang, Banyuasin, dan Muara Enim,” kata Eka dalam keterangan tertulis, Jumat (17/11/2023).

Vanny menjelaskan, dalam penggeledahan tersebut dilakukan sesuai surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel nomor: PRINT-2096/L.6.5/Fd/11/2023, penyidik menyita beberapa data dan dokumen serta bukti elektronik serta surat.

Seluruh barang tersebut kini dibawa oleh penyidik untuk diperiksa lebih lanjut.

“Untuk sekarang kami terus kembangkan keterlibatan pihak lain,” ujarnya.

Hanya saja, Vanny belum bisa merinci jumlah kerugian negara dalam kasus tersebut lantaran saat ini masih dalam penghitungan.

Diberitakan sebelumnya,sebanyak tiga orang pegawai Pajak di Palembang ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan.

Ketiga pegawai pajak tersebut berinisial RF, NWP dan RFH. Mereka diketahui telah melakukan korupsi dalam pemenuhan kewajiban pajak pada beberapa perusahaan sejak tiga tahun belakangan di mulai dari 2019 hingga 2021.


Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, penetapan ketiga tersangka itu sebelumnya setelah penyidik melakukan pendalaman kepada mereka.

Hasilnya, didapatkan alat bukti yang cukup sehingga mereka dinilai sebagai orang yang bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.

“Ini merupakan keputusan hasil dari tim penyidik yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel,” kata Vanny, dalam pesan tertulis, Selasa (31/10/2023).

Selain itu, Kepala Kanwil DJP Sumsel-Babel Romadhaniah menegaskan, mereka mengambil tindakan tegas dengan memecat pegawai mereka inisial RFG.

“RFG mendapatkan hukuman tingkat berat berupa pemberhentian sebagai PNS. Sedangkan dua tersangka lainnya NWP dan RFH dalam proses pemeriksaan pemberian hukuman disiplin PNS dan telah dibebaskan dari pelaksanaan tugas,” kata Romadhaniah, Rabu (1/11/2023).

Ia menjelaskan, perbuatan ketiga tersangka yang melakukan korupsi terhadap pajak perusahaan tersebut telah mencoreng nama baik Direktorat Jenderal Pajak. Padahal, seluruh pegawai telah dibekali kode etik dan perilaku dalam bekerja.

“Kami tidak mentolerir mengambil tindakan tegas bagi pegawai pajak yang melakukan pelanggaran,”ujarnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/11/17/105811178/kantor-pajak-pratama-palembang-digeledah-terkait-kasus-korupsi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke