Salin Artikel

Panwaslih Aceh Bakal Tertibkan Alat Peraga Kampanye Bacaleg yang Langgar Aturan

BANDA ACEH, KOMPAS.com - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) atau Bawaslu Aceh, menemukan alat peraga kampanye (APK) milik bakal calon legislatif (bacaleg) peserta pemilu dan partai politik mulai bertebaran di ruang-ruang publik yang dinilai telah melanggar aturan.

Ketua Panwaslih Aceh, Agus Syahputra, mengatakan APK tersebut sudah banyak beredar baik di jalan maupun di tempat-tempat umum, dan semua itu dipasang di luar tahapan kampanye.

“Kita sudah melakukan pertemuan dengan berbagai pihak berwenang untuk penertiban alat peraga kampanye yang telah terpasang di luar tahapan kampanye tahun 2024,” kata Agus pada awak media di Banda Aceh, Rabu (25/10/2023).

Menurut Agus, peserta Pemilu hanya dibolehkan untuk melakukan sosialisasi, tetapi saat ini bakal calon legislatif (bacaleg) sudah menunjukkan citra diri bahkan membubuhkan nomor urutnya.

“Ini sangat disayangkan bacaleg peserta Pemilu sudah menunjukan citra dirinya, padahal mereka belum dipastikan masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT),” ujarnya.

Agus menyebutkan, pihaknya sudah menyepakati akan melaksanakan penertiban alat peraga kampanye yang melanggar peraturan dan dipasang di luar jadwal tahapan kampanye Pemilu 2024.

Panwaslih Provinsi Aceh serta Panwaslih Kabupaten/Kota, sudah menyurati Parpol dan peserta Pemilu untuk menertibkan alat peraga kampanye secara mandiri.

“Kita mengimbau secara lisan dan tulisan kepada Parpol Peserta Pemilu 2024 yang dianggap melanggar aturan, agar menertibkan alat peraga kampanye secara mandiri terlebih dahulu,” ucapnya.

Agus menegaskan, dalam rapat koordinasi dengan Pemerintah Aceh, Unsur Forkopimda dan Instansi terkait. Mereka sepakat agar Parpol dan peserta Pemilu untuk menurunkan APK secara mandiri sampai batas waktu yang telah ditentukan.

“Apabila imbauan itu tidak diindahkan, maka akan dilaksanakan penertiban atau menurunkan APK yang terpasang di luar masa tahapan kampanye tersebut,” tutupnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/10/25/122852578/panwaslih-aceh-bakal-tertibkan-alat-peraga-kampanye-bacaleg-yang-langgar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke