Salin Artikel

KPU Babel Ingatkan Jenis Bahan Kampanye, Harga Barang Tak Lebih Rp 100.000

BANGKA, KOMPAS.com - Sebentar lagi tahapan Pemilu 2024 akan memasuki masa kampanye. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan bahwa bahan kampanye harus sesuai dengan peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 yang kemudian diubah menjadi PKPU Nomor 20 Tahun 2023.

Komisioner KPU Bangka Belitung Deni mengatakan, penggunaan bahan kampanye di luar ketentuan, berpotensi menjadi temuan bahkan bisa mengarah pada ranah pidana pemilu.

"Penggunaan barang uang atau sembako bisa diindikasikan pelanggaran karena bukan bahan kampanye sebagaimana diatur PKPU," kata Deni saat sosialisasi pada media, Jumat (20/10/2023).

Deni menuturkan, Pasal 33 Ayat 2 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 mengatur dengan rinci bentuk bahan kampanye berupa selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis dan atribut kampanye lainnya sesuai perundang-undangan.

Bahan kampanye pakaian, sambung Deni, bisa berbentuk baju kaos atau sarung. Sementara penutup kepala bisa berbentuk peci atau jilbab bagi perempuan.

"Bahan kampanye tersebut bisa dibagikan saat kampanye karena sudah diatur dalam peraturan KPU," ujar Deni.

Selain itu, KPU juga membatasi harga satuan bahan kampanye tidak melebihi nominal Rp 100.000 dan bahan kampanye tersebut tidak bisa diuangkan.

Setiap pelanggaran, kata Deni, bakal diproses di sentra penegakan hukum terpadu (Gakhumdu) yang beranggotakan kepolisian, kejaksaan dan Bawaslu.

"Salah satu sanksi tidak diikutkan dalam tahapan pemilu berikutnya. Ini yang harus diperhatikan selama kampanye yakni barang uang atau materi lainnya yang tidak masuk bahan kampanye dalam peraturan KPU," pesan Deni.

Menurut Deni, pelanggaran kampanye dalam bentuk pemberian kopi dan gula pernah terjadi pada pemilu sebelumnya.

Sehingga hal itu diharapkan tidak terjadi lagi selama tahapan Pemilu 2024.

Deni menambahkan, kampanye adalah kegiatan peserta pemilu dengan menawarkan visi-misi dan citra diri.

"Peserta pemilu dilarang kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan," ujar Deni.

Peserta pemilu juga dianjurkan menggunakan bahan kampanye yang bisa didaur ulang.

Kampanye harus menggunakan bahasa Indonesia atau bahasa daerah yang tidak menyerang pihak lain dan tidak bersifat provokatif.

Bahan kampanye dilarang dipasang di tempat ibadah, rumah sakit, gedung milik pemerintah, jalan protokol, jalan bebas hambatan dan taman pohon.

Kampanye seperti pertemuan terbatas, tatap muka, media sosial, pemasangan alat peraga di tempat umum dan debat publik berlangsung 75 hari terhitung 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Selanjutnya masa tenang 11 sampai 13 Februari 2024.

https://regional.kompas.com/read/2023/10/20/220528478/kpu-babel-ingatkan-jenis-bahan-kampanye-harga-barang-tak-lebih-rp-100000

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke