Salin Artikel

KPU Babel Larang Peserta Pemilu Bagikan Sembako Saat Kampanye

PANGKALPINANG, KOMPAS.com - Peserta Pemilu 2024 diwanti-wanti tidak melakukan kampanye di luar jadwal atau menggunakan bahan kampanye di luar ketentuan.

Salah satu yang dilarang yakni menggunakan bahan pokok pangan atau sembako saat kampanye.

"Sembako tidak masuk bahan kampanye. Nanti bisa masuk ranah pidana kampanye Pemilu," kata Komisioner KPU Bangka Belitung Deni, pada awak media, Jumat (20/10/2023).

Deni memastikan, KPU akan menyampaikan secara langsung maupun secara daring terkait aturan kampanye pada peserta Pemilu.

Setiap pelanggaran, sambung Deni, bakal diproses di sentra penegakan hukum terpadu (Gakhumdu) yang beranggotakan Kepolisian, Kejaksaan, dan Bawaslu.

"Salah satu sanksi tidak diikutkan dalam tahapan Pemilu berikutnya. Ini yang harus diperhatikan selama kampanye yakni barang uang atau materi lainnya yang tidak masuk bahan kampanye dalam peraturan KPU," pesan Deni.

Menurut Deni, pelanggaran kampanye dalam bentuk pemberian kopi dan gula pernah terjadi pada Pemilu sebelumnya.

Sehingga hal itu diharapkan tidak terjadi lagi selama tahapan Pemilu 2024.

Landasan kampanye merujuk PKPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang perubahan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

Bahan kampanye seperti brosur, alat minum/makan, pakaian/sarung, kalender dan alat tulis.

Harga satuan bahan kampanye maksimal Rp 100.000 dan tidak bisa diuangkan. Batasan harga tersebut naik dibanding Pemilu 2019 yang dipatok Rp 30.000.

Deni menuturkan, kampanye adalah kegiatan peserta Pemilu dengan menawarkan visi-misi dan citra diri.

"Peserta Pemilu dilarang kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan," ujar Deni.

Peserta pemilu juga dianjurkan menggunakan bahan kampanye yang bisa didaur ulang.

Kampanye harus menggunakan bahasa Indonesia atau bahasa daerah yang tidak menyerang pihak lain dan tidak bersifat provokatif.

Bahan kampanye dilarang dipasang di tempat ibadah, rumah sakit, gedung milik pemerintah, jalan protokol, jalan bebas hambatan, dan pohon.

Kampanye seperti pertemuan terbatas, tatap muka, media sosial, pemasangan alat peraga di tempat umum dan debat publik berlangsung 75 hari terhitung 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Selanjutnya masa tenang 11-13 Februari 2024.

https://regional.kompas.com/read/2023/10/20/170731178/kpu-babel-larang-peserta-pemilu-bagikan-sembako-saat-kampanye

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke