Salin Artikel

PNS dan Eks Kepala Dinas di Blora Digiring ke Rutan Usai Terlibat Kasus Dugaan Pungli Pasar Randublatung

BLORA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka kasus dugaan pungutan liar dengan modus jual beli kios Pasar Randublatung, Blora.

Peristiwa kasus dugaan tindak pidana pungutan liar bermodus jual beli kios Pasar Randublatung terjadi pada tahun 2018.

Penahanan tersebut dilakukan usai penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejari Blora melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka dugaan pungutan liar dalam kompensasi 14 kios pasar Randublatung tahun 2018.

Usai tim penyidik melakukan pemeriksaan, kemudian penyidik sepakat untuk melakukan upaya tindakan berupa penahanan selama 20 hari ke depan kepada para tersangka di rutan kelas IIB Blora.

Sehingga, para tersangka yang menggunakan rompi tahanan dengan kedua tangan diborgol kemudian dimasukkan ke mobil untuk dibawa ke rutan, agar segera dapat dilakukan upaya persidangan.

Kasi Intel Kejari Blora, Jatmiko mengatakan ketiga tersangka yang ditahan yaitu MM yang saat ini pensiunan PNS, atau kepala dinas perdagangan koperasi usaha kecil menengah (dindagkop UKM) Blora periode 2013 sampai 2019. 

Kemudian W, mantan PNS yang sempat menjabat sebagai kepala UPTD Pasar wilayah IV Randublatung atau mantan Kabid Pasar dinsagkop Blora 2019.

"Ketiga, inisial ZA, ini masih aktif sebagai PNS, saat ini bekerja di pasar merah Cepu, sebelumnya yang bersangkutan sebagai mantan bendahara pembantu pasar Randublatung," ucap Jatmiko saat konferensi pers di kantornya, Kamis (19/10/2023).

Jatmiko menjelaskan pihaknya menyita barang bukti ratusan juta rupiah dari dugaan tindak pidana tersebut.

"Dari hasil penyidikan ada beberapa uang yang sudah dilakukan penyitaan, pertama sekitar 120 juta dari rekening yang sudah disetor oleh saudara ZA, ada uang sekitar 170 juta dari tersangka M, selanjutnya ada juga uang sekitar Rp 4,5 juta dari tersangka ZA, selanjutnya ada lagi uang dari saksi inisial S sekitar Rp 11,5 juta, itu yang kami lakukan penyitaan, totalnya sekitar Rp 300 juta lebih yang jadi barang bukti," terang dia.

Padahal dalam dugaan tindak pidana pungutan liar dan gratifikasi tersebut untuk kompensasi 14 kios pasar Randublatung terdapat sekitar Rp 1.680.000.000 uang yang dikumpulkan oleh para tersangka dari para pedagang.

"Lainnya masih dalam pendalaman penyidik, apabila ada yang beriktikad baik mengembalikan ya kita jadikan barang bukti," jelas dia.

Adapun pasal yang disangkakan kepada ketiga orang tersangka adalah pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Selain itu, pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan juga pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi joncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

https://regional.kompas.com/read/2023/10/19/234325578/pns-dan-eks-kepala-dinas-di-blora-digiring-ke-rutan-usai-terlibat-kasus

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke