Salin Artikel

Pengunjung yang Bawa Korek Api ke TPA Jatibarang Semarang Bakal Kena Black List

SEMARANG, KOMPAS.com - Larangan membawa masuk korek api dan segala jenis barang yang berpotensi memantik api diperketat untuk masuk Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatibarang Semarang, Jawa Tengah (Jateng). 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang, Bambang Suranggono mengatakan, akan melakukan black list kepada orang yang membawa masuk korek api dan segala jenis barang yang berpotensi memantik api. 

"Ada sanksi, dikeluarkan dari area zona TPA Jatibarang dan penempatan black list berkegiatan di area TPA Jatibarang," jelasnya saat dihubungi melalui sambungan WhatsApp, Kamis (19/10/2023). 

Saat ini di TPA Jatibarang mempunyai Standar Operasional Prosedur (SOP) terbaru yang berlaku efektif Senin (16/10/2023).Pemberlakuan SOP baru ini diharapkan mampu memaksimalkan proteksi keamanan dan kinerja TPA Jatibarang.

“SOP di lingkungan TPA Jatibarang sudah sejak dulu ada, tetapi pemberlakuannya masih belum efektif dan memiliki sejumlah titik kelemahan yang coba diantisipasi dan diminimalkan pada SOP terbaru ini,” terang Bambang.

Dalam SOP baru tersebut, TPA Jatibarang dapat diakses setiap Senin sampai dengan Sabtu pukul 08.00 - 14.00 WIB dan pukul 20.00 - 23.00 WIB. Khusus hari Minggu, TPA hanya dapat diakses oleh tim Bidang pengelolaan persampahan dan perusahaan swasta seperti penyedia jasa angkutan sampah.

"Berdasar SOP terbaru, setiap pengunjung wajib masuk melalui akses yang telah ditentukan. Para pengunjung pun wajib mengenakan dan menunjukkan tanda pengenal (ID Card) dari petugas sebagai bukti ijin memasuki lokasi TPA," paparnya.

Dia menjelaskan, ID card dapat diberikan kepada pengunjung usai pemeriksaan barang bawaan dan pengunjung dipastikan tak membawa barang yang menyebabkan kebakaran.

“Seluruh pengunjung dilarang membawa korek api dalam bentuk apapun atau bahan yang dapat menyebabkan kebakaran. Saat keluar dapat diambil kembali sekalian mengembalikan Kartu pengenal atau ID card,” lanjut Bambang.  

Tak hanya regulasi, DLH Kota Semarang juga menyiapkan sejumlah sarana prasarana pendukung dalam menertibkan operasional keluar masuk TPA Jatibarang. 

Di antaranya, pembangunan pintu gerbang, portal otomatis, rumah jaga check point, 25 CCTV 24 jam dan monitor pada akses pintu keluar - masuk TPA Jatibarang maupun pada area zona 1, 2, 3, 4.

"Dengan penerapan SOP ini, diharapkan tidak terjadi lagi resiko-resiko bencana seperti kebakaran dan kejadian lainnya di TPA Jatibarang," imbuh dia. 

https://regional.kompas.com/read/2023/10/19/171818378/pengunjung-yang-bawa-korek-api-ke-tpa-jatibarang-semarang-bakal-kena-black

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke