Salin Artikel

Dugaan Korupsi Pengadaan Buku Rp 5,6 Miliar di Majelis Adat Aceh Diusut

Pelaksana tugas Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Mukhzan mengatakan, dalam kasus ini sudah memeriksa 20 orang saksi.

Mereka adalah pejabat pengelolaan keuangan MAA, pihak rekanan, dan toko tempat pembelian meubilair dan buku.

“Penyidikan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan oleh tim Jaksa Penyelidik pada Kejaksaan Negeri Banda Aceh,” kata Mukhzan kepada awak media di Banda Aceh, Selasa (17/10/2023).

Menurut Mukhzan, berdasarkan hasil penyelidikan telah ditemukan adanya tindak pidana atau perbuatan melawan hukum, yang mengarah adanya kerugian keuangan negara pada pengadaan buku dan meubilair tahun anggaran 2022 dan 2023.

Saat ini, katanya, tim penyidik masih merampungkan penyidikannya dengan pengumpulan alat bukti sebagaimana ketentuan Pasal 184 Ayat (1) KUHAP.

“Dengan alat bukti itu nantinya akan membuat terang dugaan tindak pidana korupsi tersebut, guna menentukan pihak-pihak yang dapat dimintakan pertanggung jawaban pidana,” ungkapnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/10/17/124639778/dugaan-korupsi-pengadaan-buku-rp-56-miliar-di-majelis-adat-aceh-diusut

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke