Salin Artikel

Cabuli Ponakan Berusia 5 Tahun, Pria di Alor NTT Ditangkap Polisi

KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap seorang kakek berinisial BB (65).

Kakek yang bekerja sebagai petani itu ditangkap karena mencabuli seorang bocah perempuan yang masih berusia 5 tahun.

"Pelaku kita tangkap kemarin di kediamannya," kata Kasat Reskrim Polres Alor Inspektur Polisi Satu (Iptu) Yames Jems Mbau kepada Kompas.com, Senin (16/10/2023).

Jems menuturkan, kasus itu bermula ketika pelaku BB yang tinggal berdekatan dengan rumah korban, mengajak korban ke rumahnya.

Karena pelaku adalah pamannya sendiri, korban lalu mengikuti pelaku.

Pelaku lalu mencabuli korban. Setelah itu, pelaku mengancam korban agar tidak memberitahukan kejadian itu kepada siapa pun.

"Kasus ini terungkap setelah korban mengadu ke ibunya karena merasakan sakit (akibat aksi pencabulan)," ungkap Jems.

Mendendengar pengakuan anaknya, ibu korban berinisial FSS (31) lalu menanyakan apa penyebabnya. Saat itulah korban menceritakan perbuatan bejat pelaku.

FSS lalu mendatangi Markas Polres Alor untuk melaporkan kejadian itu.

Laporan yang dibuat ibu korban bernomor LP/B/304/X/2023/SPKT/Polres Alor/Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (12/10/2023).

Usai menerima laporan, polisi lalu bergerak cepat menangkap pelaku.

Pelaku lalu digiring ke Markas Polres Alor untuk menjalani pemeriksaan intensif.

"Pelaku sudah kita tahan untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Jems.

https://regional.kompas.com/read/2023/10/16/213716178/cabuli-ponakan-berusia-5-tahun-pria-di-alor-ntt-ditangkap-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke