Salin Artikel

Dugaan Korupsi di BPBD Seluma Bengkulu, 12 Orang Jadi Tersangka

BENGKULU, KOMPAS.com - Sebanyak 12 orang ditetapkan tersangka oleh Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu dalam kasus korupsi dana Belanja Tidak Terduga (BTT) pada anggaran Tanggap Darurat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu.

Dua dari 12 tersangka itu merupakan pejabat yakni M selaku Kepala BPBD Seluma dan PA selaku Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Seluma.

Dirreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan didampingi Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Khoiril Akbar menjelaskan pagu anggaran BTT di DPA SKPD BKD Kabupaten Seluma sebesar Rp 4,7 miliar dan anggaran yang dikelola oleh BPBD Kabupaten Seluma sebesar Rp 3,8 Miliar.

Anggaran Rp 3,8 Miliar ini digunakan untuk mengerjakan 8 kegiatan dan 4 pengawasan. Namun ditemukan hasil kegiatan tidak sesuai spesifikasi.

Hasil audit BPK menemukan kerugian negara sebesar Rp 1,8 Miliar.

"Modus mereka melanggar PP Nomor 22 Tahun 2008 di mana hasil pengerjaan kegiatan tidak sesuai dengan spesifikasi atau volume yang sudah ditentukan," kata I Wayan Riko Setiawan dalam konferensi pers, Senin 16 Oktober 2023 di Mapolda Bengkulu.

12 tersangka ditahan di Mapolda Bengkulu sejak 12 Oktober 2023.

12 tersangka ini terancam pasal 2 dan pasal 3 UU Tipidkor jo pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun.

Berikut daftar 12 tersangka korupsi dana Belanja Tidak Terduga (BTT) pada anggaran Tanggap Darurat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Seluma:

1. M selaku PA dan Kepala BPBD Kab. Seluma.

2. PA selaku Kabid RR di BPBD Kab. Seluma.

3. Di selaku Dir CV DN Racing Konstruksi (Kontraktor/Pelaksana).

4. GE selaku Wadir CV. DN Racing Konstruksi (Kontraktor/Pelaksana).

5. NS selaku Wadir CV. DN Racing Konstruksi (Kontraktor/Pelaksana).

6 CP selaku Wadir CV Cahaya Dharma Konstruksi (Kontraktor/Pelaksana).

7. AL selaku Wadir CV. Seluma Jaya Konstruksi (Kontraktor/Pelaksana).

8. EM selaku Wadir CV.Fello Putri Paiker (Kontraktor/Pelaksana).

9. SP selaku Wadir CV Defira (Kontraktor/Pelaksana).

10. SG selaku Dirut CV.Permata Group (Kontraktor/Pelaksana).

11. SE selaku Wadir CV Aselia Rosa Lestari (Kontraktor/Pelaksana).

12. NH selaku Direktur CV Atha Buana Consultant (Konsultan Pengawas).

https://regional.kompas.com/read/2023/10/16/154857078/dugaan-korupsi-di-bpbd-seluma-bengkulu-12-orang-jadi-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke