Salin Artikel

Pj Walkot Lhokseumawe Tunjuk Plh Kepala DKPPP, Gantikan Pejabat yang Ditahan

LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Penjabat Wali Kota Lhokseumawe Imran mencopot Kepala Dinas Kelautan, Pertanian, Perikanan dan Peternakan (DKPPP) LHokseumawe, Marwadi Yusuf dari jabatanya.

Pencopotan itu menyusul langkah Kejaksaan Negeri Lhokseumawe menahan Mawardi atas kasus dugaan korupsi pungutan pengelolaan Pajak Penerangan Jalan Kota Lhokseumawe tahun 2018–2022. Saat itu, Mawardi menjabat Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lhokseumawe.

Kepala Hubungan Masyarakat Pemerintah Kota Lhokseumawe, Darius dikonfirmasi Minggu (15/10/2023) menyebutkan, A Haris ditunjuk sebagai pelaksana hadian Kepala DKPPP Lhokseumawe.

"Sebelumnya A Haris menjabat staf Ahli Walikota Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keungan dan kini menjabat Plh Kadis DKPP Lhokseumawe," sebut Darius.

Dia menyebutkan, penunjukan itu untuk memastikan layanan publik di kantor tersebut tetap berjalan dan tidak ada kekosongan pimpinan.

“Pak Pj Wali Kota berharap pejabat yang baru agar amanah dalam menjalan tugas agar lebih baik lagi dalam melayani masyarakat,” terangnya.

Untuk pejabat lainnya berada di eselon tiga yang juga ditahan akan segera ditunjuk pelaksana harian.

“Tiga pejabat lainnya juga ditahan nanti ditunjuk pelaksana harian juga,” kata Darius.

Sebelumnya diberitatakan, sebanyak empat pejabat aktif ditahan Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Provinsi Aceh, dalam kasus dugaan korupsi pungutan pengelolaan Pajak Penerangan Jalan Kota Lhokseumawe 2018–2022.

Mereka pejabat aktif yaitu MY menjabat sebagai Kepala BPKAD Lhokseumawe pada tahun 2020- 2022 yang sekarang merupakan Kepala DKPPP (Dinas Kelautan, Pertanian, Perikanan dan Peternakan) Kota Lhokseumawe.

Kemudian tiga tersangka lainnya yang juga pegawai pada BPKAD Lhokseumawe yaitu MD Sekretaris juga selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tahun 2018-sekarang, AS selaku Pejabat Penatausaha Keuangan (PPK) tahun 2018-sekarang dan SL Bendahara Pengeluaran di BPKAD Kota Lhokseumawe tahun 2018-sekarang.

Satu tersangka lainnya AZ Kepala BPKAD Lhokseumawe tahun 2018-2020 yang sekarang merupakan sudah pensiun per 1 Oktober 2023.

Jaksa menaksir kerugian negara dalam kasus ini Rp 3,5 miliar. Mereka ditahan di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe.

https://regional.kompas.com/read/2023/10/15/161341778/pj-walkot-lhokseumawe-tunjuk-plh-kepala-dkppp-gantikan-pejabat-yang-ditahan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke