Salin Artikel

Penyelundup 7 Ekor Kanguru Pohon Asal Papua Divonis 1 Tahun 3 Bulan Penjara

AMBON, KOMPAS.com - Muhamad Yusuf, terdakwa penyelundup tujuh ekor kanguru pohon asal Pupua atau dendrolagus divonis 1 tahun 3 bulan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ambon, Maluku, pada Selasa (3/10/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan serta denda sebesar Rp 2 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Orpha Marthinda yang didampingi dua majelis hakim.

Hakim menilai, Yusuf terbukti bersalah melanggar Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Keputusan itu berdasarkan pertimbangan terdakwa yang merupakan pengantar atau kurir. Sementara Luke, orang yang meminta Yusuf membawa tujuh ekor kanguru ke Surabaya itu masih dalam pencarian.

Putusan hakim itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 2 juta subsider 4 bulan kurungan.

Sementara itu, Polisi Hutan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku, Seto menyatakan, Yusuf baru pertama kali terlibat dalam penyelundupan kanguru. Ia menangkap Yusuf berdasarkan gerak-gerik yang mencurigakan.

“Kebetulan dari Sorong petugas pelabuhan sudah curiga dan foto gerak-geriknya, terus juga mungkin aroma dari hewan. Jadi begitu kapal sandar petugas langsung cari orang sesuai foto yang dikirim,” terangnya.

Yusuf merupakan warga Desa Numbay, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua. Ia bertindak sebagai kurir yang bertugas membawa kanguru dari Papua menggunakan kapal menuju Surabaya pada pada 15 Mei 2023.

Kiriman satwa endimik yang dilindungi itu dilakukan Yusuf atas pemintaan orang bernama Luke yang hingga kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

https://regional.kompas.com/read/2023/10/04/160845778/penyelundup-7-ekor-kanguru-pohon-asal-papua-divonis-1-tahun-3-bulan-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke