Salin Artikel

Terpidana Kasus Korupsi PMB Unila Meninggal Dunia di Lapas Usai Main Pingpong

LAMPUNG, KOMPAS.com - Heryandi, salah satu terpidana kasus korupsi penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) meninggal dunia usai bermain pingpong, Rabu (4/10/2023) pagi.

Kuasa hukum almarhum, Sopian Sitepu, membenarkan kabar duka tersebut. Menurut Sitepu, Heryandi saat ini sedang menjalani pidana atas kasus korupsi Unila.

"Iya benar, saya dapat kabar beliau meninggal dunia. Saat ini beliau sedang menjalani pidana di Lapas Rajabasa," kata Sitepu saat dihubungi, Rabu.

Dari informasi yang diterimanya, kliennya meninggal dunia usai bermain pingpong bersama warga binaan lain. Diduga karena kelelahan bermain 3 set, Heriyandi terjatuh. 

"Jatuh lalu pingsan. Sempat ditolong dan diberikan obat, tetapi tidak tertolong," kata Sitepu.

Menurut Sitepu, Heryandi, mantan wakil rektor I Unila itu memang memiliki riwayat penyakit jantung.

Bahkan dalam proses sidang di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang dahulu, almarhum beberapa kali meminta izin kepada majelis hakim untuk meminum obat yang sudah berjadwal.

"Iya ada riwayat penyakit jantung, waktu sidang tempo hari juga sudah sakit," kata dia.

Dia menambahkan, saat ini jenazah disemayamkan sementara di RS Bhayangkara Polda Lampung yang berada di depan Lapas Rajabasa.

Diketahui, Heriyandi bersama Karomani (eks rektor) dan M Basri (eks ketua senat) divonis bersalah atas perkara korupsi PMB Fakultas Kedokteran Unila tahun 2022 lalu.

Heryandi divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Majelis hakim juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 300 juta.

https://regional.kompas.com/read/2023/10/04/112817878/terpidana-kasus-korupsi-pmb-unila-meninggal-dunia-di-lapas-usai-main

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke