Salin Artikel

Terlibat Korupsi di Anak Perusahaan BUMN, Makelar Tanah Ini Pernah Jadi Bakal Calon Wakil Bupati Wonosobo

Berdasarkan informasi dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng, Jefri diduga belum keluar dari Pulau Jawa dan dicurigai ada oknum yang sengaja menyembunyikannya 

Belakangan, diketahui jika Jefri Asmara pernah menjadi bakal calon Wakil Bupati Wonosobo, Jateng dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pada Pilkada tahun 2020. 

Data yang diterima Kompas.com melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wonosobo, Jefri Asmara sempat akan berpasangan dengan Eks Bupati Wonosobo, Eko Purnomo. 

Namun, pasangan tersebut tidak memenuhi syarat karena partai yang mengajukan hanya memiliki tiga kursi. 

Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, mengatakan keberadaan Jefri Asmara hingga kini masih terus diselidiki. Pihaknya pun telah bekerja sama dengan pihak Imigrasi Semarang untuk mencegah pelaku pergi dari Indonesia.

"Kami sudah lakukan pencekalannya dari Imigrasi Semarang," kata Kombes Pol Subagio dikonfirmasi, Selasa (3/10/2023).

Jefri Asmara terbukti terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan senilai Rp 13,7 miliar pada 2013 di Kota Salatiga, Jawa Tengah (Jateng). 

Jefri Asmara, ikut menyelewengkan dana investasi lahan seluas 37.476 meter persegi bersama EW dan US yang merupakan mantan direktur dan manager DP4 Salatiga.

Dwi mengatakan, lahan tersebut dibeli dengan harga Rp 13,7 miliar. Pembelian tersebut telah menguntungkan tersangka lain berinisial Jefri Asmara sebesar Rp 4,9 miliar.

"Jefri Asmara merupakan broker, dia orang swasta yang membeli tanah dari masyarakat," jelas Dwi. 

Diketahui, harga tanah yang dari masyarakat jauh lebih rendah dari anggaran yang diberikan DP4 kepada JA. 

"Dari dana yang diberikan dari DP4 sebesar Rp 13,7 miliar, hanya dibayarkan Rp 7 miliar oleh JA," ungkap Dwi. 

Dia menambahkan bahwa tanah yang dibeli oleh Jefri Asmara ternyata masuk dalam zona pertanian kering di Salatiga. Sehingga tidak bisa digunakan untuk kepentingan perumahan dan tidak bisa dibalik nama.

"Perbuatan tersebut juga diduga telah menguntungkan Tersangka Jefri Asmara sebesar Rp 4.9 miliar," ucap dia. 

Jefri Asmara pun sudah dipanggil oleh Ditreskrimsus Polda Jateng untuk dimintai keterangan tanggal 28 Agustus 2023 tapi tidak datang.

Lalu dilakukan pemanggilan kedua tanggal 11 September September 2023 masih belum datang.

Karena tidak kooperatif, akhirnya Polda Jateng mengeluarkan DPO atas mana Jefri Asmara, warga Kretek, Kebupaten Wonosobo.

Sementara untuk EW dan US saat ini sudah dilakukan penahanan oleh Polda Jateng dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng. 

https://regional.kompas.com/read/2023/10/03/134509578/terlibat-korupsi-di-anak-perusahaan-bumn-makelar-tanah-ini-pernah-jadi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke