Salin Artikel

Massa Desak Wali Kota Siantar Selesaikan Konflik Petani dengan PTPN III

PEMATANG SIANTAR, KOMPAS.com - Massa dari  Forum Tani Sejahtera Indonesia (Futasi) berunjuk rasa mendesak Wali Kota Pematang Siantar turun menyelesaikan konflik  PPTN III Unit Kebun dengan petani dan warga yang menduduki lahan di Kelurahan Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasari.

Dalam aksi unjuk rasa damai sekaligus memperingati Hari Tani Nasional itu, massa Futasi awalnya mendatangi kantor DPRD Pematang Siantar, Selasa (26/9/2023). 

Namun di lokasi tak satu pun anggota DPRD yang hadir menemui pengunjuk rasa. Sekretaris DPRD Eka Hendra menyebut 30 anggota DPRD sedang melakukan reses. 

Massa pun bertolak menuju Balai kota Pematang Siantar di Jalan Merdeka, Kelurahan Proklamasi. Warga maupun mahasiswa kemudian menyampaikan orasi, yang dikawal polisi dan anggota SatPol PP.

Ketua Futasi Tiomerli Sitinjak mengatakan, Futasi adalah kelompok petani yang mengelola lahan PTPN III sejak 2004 hingga berdirinya perkampungan yang dinamakan Kampung Baru di Kelurahan Gurilla.

Meski begitu, sejak konflik masyarakat dengan PTPN III dimulai November 2022, Wali Kota Pematang Siantar Susanti Dewayani tidak pernah hadir menemui warga. Padahal, banyak petani maupun warga yang mengalami intimidasi.

"Sesuai dengan keputusan Kantor Staf Presiden (KSP) Wali Kota harus turun ke Kampung Baru untuk mendata masyarakat yang masih bertahan, serta menyelesaikan permasalahannya," ujar Tiomerli saat berorasi di Balai kota.

Menanggapi tuntutan massa, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakat Pemkot Pematang Siantar, Junaedi Antonius Sitanggang menyebut, lahan yang diduduki PTPN bukan aset Pemkot.

Saat ini Pemkot Pematang Siantar masih melakukan analisis faktual dan yuridis dalam menyelesaikan kasus tanah di Kelurahan Gurilla.

"Kami tidak bisa bertindak sendiri, ada mekanisme yang tidak bisa kita lalui," ucap Junaedi.

Karena bukan aset Pemkot, tanah tersebut tak dapat dibagi begitu saja kepada warga. Oleh sebab itu pihaknya masih berkoodinasi dengan kementerian terkait.

"Jadi bukan dari aset pemerintah kota, bukan kewenangan kami membagi itu, karena itu bukan aset. Jadi, bukan berarti seluruh wilayah kota ini tercatat sebagai aset kota," beber dia.

Tidak ada kesepakatan yang diambil saat dialog antara massa dan perwakilan Pemkot. Massa akhirnya membacakan pernyataan sikap lalu menabur bunga di atas benda menyerupai keranda.

Sebagai informasi, konflik warga Kampung Baru memuncak saat pihak PTPN III Unit Kebun Bangun kembali mengokupasi lahan seluas 126,59 hektar di Kelurahan Gurilla dan Bah Sorma Kecamatan Siantar Sitalasari.

Okupasi dimulai November 2022, sementara warga telah menempati wilayah tersebut sejak 2004. 

Informasi yang diperoleh dari Front Gerilyawan Siantar (FGS) yang mengadvokasi warga, sekitar 120 KK masih bertahan di lokasi dan menolak ganti rugi yang ditawarkan pihak kebun.

Pada April 2023, warga menerima salinan kesimpulan dan rekomendasi dari Komnas HAM RI mengenai konflik warga Kampung Baru dengan PTPN III.

Komnas HAM  menyimpulkan adanya pelanggaran HAM yang dilakukan pihak kebun selama upaya okupasi dan  ditemukan mobilisasi pengamanan dengan jumlah yang besar melibatkan TNI/Polri yang disertasi intimidasi dan kekerasan fisik.

https://regional.kompas.com/read/2023/09/26/221912978/massa-desak-wali-kota-siantar-selesaikan-konflik-petani-dengan-ptpn-iii

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke