Salin Artikel

2 Hektar Lahan di Gunung Sumbing Kembali Terbakar, 78 Petugas Diterjunkan Padamkan Api

TEMANGGUNG, KOMPAS.com- Lahan di lereng Gunung Sumbing kembali terbakar dan menghanguskan sekitar 2 hektar lahan. Sebanyak 78 petugas diterjunkan untuk memadamkan api.

Kepala BPBD Kabupaten Temanggung Toifur Hadi menjelaskan, kebakaran hutan menghanguskan vegetasi di Petak 19-1 RPH Kecepit BKPH Temanggung KPH Kedu Utara. Lokasi tersebut masuk dalam wilayah administratif pemerintahan Dusun Ngempon, Desa Pagersari, Kecamatan Tlegomulyo Kabupaten Temanggung.

"Kebakaran terjadi pada Minggu (24/9/23) pukul 10.30 pada petak 19-1 Luas Baku 18,1. Jenis yang terbakar yakni tumbuhan bawah , rumput, cemara dan alang-alang," kata Toifur Hadi dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com pada Senin (25/9/2023).

Kebakaran yang menghanguskan 1-2 hektar lahan tersebut berada di ketinggian 1747 meter di atas permukaan laut (MDPL). Kejadian ini pertamakali diketahui oleh petugas piket BKPH Temanggung.

"Sumber api atau penyebab kebakaran tidak diketahui," kata Toifur.

Setelah mendapat informasi, tim gabungan segera diturunkan untuk memadamkan api. Api dipadamkan oleh petugas perhutani, kepolisian, TNI, MPA Wisanggeni Desa Wonosari , anggota BC Bimawari, Sumbing EastRoute, BPBD, perangkat Desa Pagersari dan Relawan gabungan serta masyarakat.

"Taksiran kerugian akibat kebakaran hutan belum dapat dihitung, Alhamdulillah kebakaran hutan saat ini sudah padam.Tidak ada korban jiwa atas kejadian tersebut," tambah Toifur.

Karena lokasinya yang sulit dijangkau, petugas memadamkan api dengan cara manual yakni dengan membuat sekat.

"Kita memadamkan langsung ke titik api. Jumlah personel pemadaman yang terlibat sebanyak 78 orang," kata Toifur.

https://regional.kompas.com/read/2023/09/25/223921278/2-hektar-lahan-di-gunung-sumbing-kembali-terbakar-78-petugas-diterjunkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke