Salin Artikel

DKPP Terima 262 Aduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik, 7 Aduan Penyelenggara Pemilu dari Banten

SERANG, KOMPAS.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mencatat telah menerima 262 aduan dugaan pelanggaran kode etik selama kurun waktu Januari hingga September 2023.

"Jumlah pelaporan yang kami terima di tahun 2023 sampai bulan september ada 262 pelaporan atau pengaduan. Tapi, tidak semua laporan itu kami tindaklanjuti dalam sidang pemeriksaan," ujar Anggota DKPP M Tio Aliansyah kepada wartawan di Kota Serang, Senin (25/9/2023).

Tio menjelaskan, pelaporan yang masuk tidak langsung diterima. Sebab, ada beberapa tahapan yang harus dilalui mulai dari verifikasi administrasi berkas pelaporan.

Bila tidak lengkap, berkas akan dikembalikan kepada pelapor untuk dilengkapi dan diperbaiki selama 7 hari kerja.

"Kalau 7 hari tidak dilengkapi kami nyatakan gugur. Kalau sudah lengkap baru naik ke verifikasi materi," ujar Tio.

Menurut Tio, laporan yang masuk banyak yang gugur atau tidak memenuhi syarat di tahapan verifikasi materi.

Berbagai faktor penyebabnya, seperti tidak adanya unsur pelanggaran etik penyelenggara pemilu, atau tidak ada unsur-unsur yang bisa menjadi kuat atau dalilnya.

"Ada analisis hukumnya, kemudian jelas berdasarkan korinologisnya, subjek hukumnya jelas penyelenggara pemilu. Sehingga bisa kita lakukan sidang pemeriksaan, termasuk alat bukti dan saksi," tutur Tio.

Tio mengungkapkan, dari 262 laporan dan aduan yang masuk hanya ada 89 yang memenuhi syarat dan dilanjutkan pada sidang pemeriksaan.

Dari 89 pelaporan itu, setelah dilakukan sidang pemeriksaan, tidak semuanya diputus terbukti melanggar dan diberikan sanksi. Namun, putusan lebih banyak tidak terbukti atau rehabilitasi.

Adapun sanksi bagi pelanggar ada tingkatannya yakni sanksi teguran, sanksi pemberhentian sementara, dan terberat pemberhentian tetap sebagai anggota penyelenggara pemilu.

"Dari 89 itu yang kita lakukan pemeriksaan yang diberi rehabilitasi lebih banyak daripada yang diberi sanksi, artinya DKPP sangat teliti, detail, dan objektif dalam memutus perkara," ungkap dia. 

7 Laporan dari Banten 

Tio menambahkan, dari 262 laporan yang diterimanya, ada 7 laporan dari Provinsi Banten. Namun, ia tidak hapal penyelenggara pemilu kabupaten/kota mana saja yang diadukan.

"Ada 7 ya se-Provinsi Banten, yang banyak dilaporkan ketidakprofesionalan penyelenggara pemilu," kata Tio.

Ketujuh laporan itu belum diputuskan karena masih dilakukan kajian pada tahapan verifikasi administrasi atau verifikasi materil bahkan sidang pembuktian.

"Saya lupa tapi ada yang sudah sidang pemeriksaan dari 7 itu," tandas dia.

https://regional.kompas.com/read/2023/09/25/205156478/dkpp-terima-262-aduan-dugaan-pelanggaran-kode-etik-7-aduan-penyelenggara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke