Salin Artikel

BP Batam Janji Tak Ada Pemaksaan Relokasi Pulau Rempang, Warga Minta Kejelasan

BATAM, KOMPAS.com – Sosialisasi dan pendataan terhadap masyarakat terdampak pengembangan Kawasan Rempang Eco City di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) masih berlangsung hingga saat ini.

BP Batam menyebut, sebagian masyarakat yang terdampak proyek bersedia menempati hunian sementara.

“Untuk saat ini, sosialisasi dan pendataan masih terus berlangsung. Kabar baiknya, jumlah warga yang bersedia untuk menempati hunian sementara selama rumah pengganti dibangun terus bertambah,” kata Direktur Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam Ariastuty Sirait ditemui di Bengkong Laut, Sabtu (23/9/2023) sore.

Diketahui, jumlah masyarakat yang terdampak pembangunan Rempang Eco-City seluas 2.000 hektar tersebut sebanyak 700 KK.

“Tindakan yang humanis dan komunikasi persuasif merupakan kunci penting keberhasilan pembangunan. Sehingga, warga pun akan membuka diri untuk menerimanya,” ungkap Ariastuty.

Janji tak ada pemaksaan 

Sementara itu, Kepala BP Batam M Rudi, menegaskan, pihaknya tidak akan melakukan pemaksaan untuk relokasi. Dia berjanji, relokasi akan dilakukan jika masyarakat setuju pindah.

“Masyarakat tidak perlu khawatir dengan relokasi, sebab tidak ada ada relokasi jika belum ada kesepakatan, makanya ke depan kami akan terus lakukan sosialiasi dan pendekatan persuasif ke masyarakat,“ terang Rudi.

Dia pun berkata siap menerima kunjungan masyarakat jika ada yang ingin disampaikan.

“Jadi tidak perlu segan, 24 jam waktu saya siapkan untuk warga Pulau Rempang, saya siap kesana jika diminta dan saya siap menerima kunjungan masyarakat Pulau Rempang yang ingin berkunjung ke kantor saya,” papar Rudi.

Rudi juga mengaku telah turun langsung ke masyarakat memberikan sosialiasi dan melakukan pendekatan persuasif ke masyarakat Pulau Rempang.

“Intinya dengan duduk bersama dan bermusyawarah dengan kepala dingin, saya kira akan mendapatkan solusinya dan akan selesai semua mis komunikasi ini,” pungkas Rudi.

Tanggapan warga

Salah satu warga yang bersedia pindah ke hunian sementara Leha (63), warga Sembulang Tanjung.

Leha mengatakan, dia dan keluarga sudah  mendaftar ke Kantor Camat Galang untuk menempati hunian sementara tersebut.

“Saya sudah daftar dan siap untuk pindah. Tidak pernah ada paksaan dari tim. Kalau saya tak mendukung, tak mungkin saya datang ke Kantor Camat Galang untuk mendaftar,” ungkap Leha.

Namun di sisi lain, Leha yang merupakan warga asli ini berharap, pemerintah segera menyelesaikan permasalahan dengan masyarakat. Khususnya kejelasan biaya hidup yang akan diberikan selama menempati hunian sementara.

“Mungkin jodoh nenek dengan Sembulang ini sudah habis. Jadi nenek berharap, pemerintah segera menyiapkan rumah atau hunian baru kami,” terang Nak Leha.

Berbeda dengan Leha, Syakirun (47) warga Pasir Panjang menolak direlokasi 

“Itu urusan warga lain yang bersedia dipidah. Kalau kami (warga yang kontra) tetap menolak sebelum ada kejelasan yang benar-benar masuk akal,” terang Syakirun.

Menurut Irun, janji yang diungkapkan Kepala BP Batam M Rudi tidak ada yang bisa dipegang dan masuk akal.

“Jujur kami sudah tidak percaya lagi dengan Rudi, jadi tak perlu dia berjanji lagi. Komnas HAM juga sudah masuk, kami serahkan kepada bapak-bapak Komnas HAM saja,” ungkap Irun.

https://regional.kompas.com/read/2023/09/25/090631778/bp-batam-janji-tak-ada-pemaksaan-relokasi-pulau-rempang-warga-minta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke