Salin Artikel

KPK Hibahkan Aset Rampasan Negara Senilai Rp 6 Miliar ke Pemkab Bogor

Penyerahan aset itu dilakukan secara langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri kepada Bupati Bogor Iwan Setiawan di Auditorium Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jakarta Timur, Selasa (19/9/2023).

"Pemkab Bogor mendapatkan hibah dari KPK berupa aset tanah dan kendaraan dengan total nilai aset Rp 6.051.763.000," ujar Bupati Bogor Iwan Setiawan saat dikonfirmasi melalui keterangan tertulisnya, Rabu (20/9/2023).

Iwan mengatakan, aset yang diserahkan berupa bidang tanah atau lahan berstatus HGB di Desa Banjarsari, Kecamatan Ciawi, dengan luas 4.015 meter persegi senilai Rp 5,26 miliar.

Kemudian, satu unit mobil Toyota Fortuner dengan nilai aset Rp369 juta dan satu unit mobil Hyundai dengan dengan nilai aset Rp416 juta.

Iwan menyampaikan aset bidang tanah seluas 4.015 meter persegi di Desa Banjarsari Kecamatan Ciawi dan dua unit kendaraan mobil ini akan dimanfaatkan untuk meningkatkan pelayanan publik.

"Rencananya tanah ini akan dimanfaatkan untuk relokasi kantor Desa Banjarsari yang sekarang berada di pinggir jalan dan tidak memiliki lahan parkir sehingga kurang representatif untuk melayani masyarakat. Kemudian relokasi Koramil Ciawi yang saat ini berlokasi di wilayah Kota Bogor. Serta mendirikan kantor UPT Pajak dan Puskesmas," ungkapnya.

Untuk dua unit kendaraan itu, sambung Iwan, akan dimanfaatkan untuk penunjang operasional perangkat daerah yang masih membutuhkan.

Pasalnya, Kabupaten Bogor merupakan wilayah yang begitu luas, terdiri dari 40 kecamatan, 416 desa, dan 19 kelurahan, dengan jumlah penduduk tahun 2022 mencapai 5,57 juta jiwa.

Menurutnya, ini menjadi tantangan tersendiri dalam memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat di seluruh Kabupaten Bogor.

“Hibah aset tanah dan kendaraan ini Insya Allah pasti akan dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk meningkatkan pelayanan bagi masyarakat," ucap Iwan.


Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan bahwa penyerahan aset itu merupakan salah satu wujud pelaksanaan tugas pokok KPK untuk kepentingan umum memberikan pelayanan kepada masyarakat, baik yang dikerjakan oleh pemerintah daerah dalam hal ini adalah Pemerintah Kabupaten Bogor, kemudian Kementerian Keuangan, dan LPSK.

"KPK bekerja secara akuntabel dalam pengelolaan barang bukti dan barang sitaan. Begitu banyak penyitaan yang kita lakukan yang berstatus barang sitaan maupun rampasan, sehingga kita ingin mempertanggungjawabkannya kepada rakyat dan melaksanakan amanah aturan terkait pengelolaan barang bukti, barang sitaan dan rampasan," ujar Firli.

Firli menuturkan, KPK mengucapkan terima kasih dan memberikan penghargaan kepada Pemerintah Kabupaten Bogor yang berkenan menerima Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan hibah barang milik negara yang berasal dari barang rampasan negara.

"Upaya-upaya pemberantasan korupsi tidak akan pernah berhenti sampai Indonesia benar-benar bersih dari korupsi. Pemberantasan korupsi tidak bisa dilakukan hanya oleh KPK sendirian, harus ada dukungan dan sinergi dari seluruh anak bangsa," jelas Firli.

https://regional.kompas.com/read/2023/09/20/162017678/kpk-hibahkan-aset-rampasan-negara-senilai-rp-6-miliar-ke-pemkab-bogor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke