Salin Artikel

Penyelundupan 30 Kg Sabu di Bakauheni Digagalkan, Hendak Dikirim ke Tangerang

LAMPUNG, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Lampung kembali mengungkap pengiriman sabu seberat 30 kilogram (kg).

Direktur Diresnarkoba Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Erlin Tangjaya mengatakan, upaya pengiriman dan penyelundupan itu diketahui di wilayah Pelabuhan Bakauheni pada 15 Agustus 2023 sekitar pukul 10.00 WIB.

"Di luar area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, kami melihat ada kendaraan yang terparkir dan terlihat mencurigakan," kata Erlin di Mapolda, Kamis (14/9/2023).

Kendaraan mobil pribadi dengan pelat nomor B 1798 NYZ berhenti di tepi jalan tak jauh dari Seaport Interdiction.

Anggota yang merasa curiga kemudian mendekat dan memeriksa kendaraan tersebut.

Dari penggeledahan, polisi menemukan 30 bungkus sabu yang disembunyikan dengan cara diselipkan di dinding mobil.

"Total sabu itu sebanyak 30 kg, yang hendak dikirimkan ke Tangerang," tutur Erlin.

Selain mengamankan barang bukti berupa sabu, kepolisian juga menangkap dua orang yang berada di dalam mobil, yakni MN dan MS, warga Aceh.

Erlin mengatakan, kedua pelaku ini hanyalah kurir untuk pengiriman sabu dengan upah Rp 12 juta.

Menurut Erlin, kedua kurir ini ditawarkan mengantar sabu-sabu dari Medan ke Tangerang.

"Jaringan ini terputus karena kedua kurir tidak mengenal orang yang memberi. Mereka bertemu di pinggir jalan," ungkapnya.

Erlin menjelaskan, dari penggagalan upaya penyelundupan itu, sekitar 120.000 jiwa diselamatkan dari ancaman peredaran narkoba.

Namun, Erlin tidak mau mengungkapkan nilai ekonomis dari 30 kg sabu tersebut. Menurutnya, sabu dan narkotika tidak patut diberikan nilai secara ekonomis.

"Kita tidak memberikan nilai ekonomis, (sabu) ini adalah sampah, tidak perlu dinilai," kata Erlin.

https://regional.kompas.com/read/2023/09/15/125259578/penyelundupan-30-kg-sabu-di-bakauheni-digagalkan-hendak-dikirim-ke

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke