Salin Artikel

Jaksa yang Diduga Terima Suap dari Terdakwa Kasus Narkoba di Riau Dibebastugaskan

PEKANBARU, KOMPAS.com - Oknum jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis berinisial SH dibebastugaskan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Rabu (13/9/2023).

Jaksa wanita tersebut dibebastugaskan karena diduga menerima suap dari terdakwa kasus narkoba yang ditanganinya.

Kasi Penkum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto menyampaikan bahwa SH saat ini telah diserahkan kepada bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau.

"Setelah dibebastugaskan, SH diserahkan ke bidang Pidsus Kejati Riau untuk menjalani proses hukum," tegas Bambang kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApps, Rabu.

Dia mengatakan, Bidang Pengawasan Kejati Riau menyerahkan hasil pemeriksaan inspeksi kasus SH kepada Pidsus Kejati Riau.

Selanjutnya tim Pidsus Kejati Riau melakukan pendalaman terhadap hasil inspeksi kasus jaksa tersebut.

Penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap SH dan pihak-pihak lain yang ada kaitannya dengan dugaan indikasi suap tersebut.

"Hal ini untuk mengumpulkan alat bukti apakah dugaan indikasi suap terhadap terlapor SH tersebut benar atau tidak dilakukan yang bersangkutan," kata Bambang.

Sebagaimana diberitakan, seorang jaksa wanita berinisial SH ditangkap tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, terkait dugaan suap dalam perkara narkoba, Kamis (4/5/2023).

SH ditangkap saat berada di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru. SH saat itu baru pulang dari Batam, diduga usai menerima suap dari penjahat narkoba.

Usut punya usut, dugaan suap yang dilakukan SH melibatkan suaminya, Bripka BA yang merupakan anggota Polres Bengkalis, Riau.

Bripka BA diduga menjadi perantara suap dari keluarga terdakwa kasus narkoba.

Setelah dilakukan penyelidikan, BA ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Propam Polda Riau.

https://regional.kompas.com/read/2023/09/13/160121978/jaksa-yang-diduga-terima-suap-dari-terdakwa-kasus-narkoba-di-riau

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke