Salin Artikel

SK Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Lebak Terbit, Tetap Menjabat hingga November

SERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Banten telah menerima surat keputusan (SK) pemberhentian Iti Octavia Jayabaya sebagai Bupati Lebak.

Selain Iti, SK pemberhentian Wakil Bupati Lebak Ade Sumardi juga telah diterima Pemprov Banten dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Senin (11/9/2023).

"Yang sudah keluar itu SK pemberhentian Bupati dan wakil Bupati Lebak, rencana siang ini akan disampaikan ke beliau, karena baru tadi pagi (SK) diterimanya," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Banten, Gunawan Rusminto kepada wartawa, Senin (11/8/2023).

Gunawan mengatakan, Iti Octavia dan Ade Sumardi mengajukan surat pengunduran diri pada 12 Mei 2023 lalu dan surat usulannya ditandatangani Pj Gubernur Banten Al Muktabar pada 8 Agustus 2023.

Padahal masa jabatan keduanya akan berakhirnya jabatan 15 Januari 2024 mendatang.

"Alasan (pengunduran diri) karena mencalonkan diri pada Pemilu legislatif," ujar dia.

Gunawan menyebut, dalam SK yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian tersebut menyatakan Bupati dan Wakil Bupati Lebak baru resmi berhenti saat penetapan Daftar Caleg Tetap (DCT) pada 4 November 2023 nanti.

"Kalau dipoin terakhir di SK itu sampai DCT. Meski SK-nya sudah keluar, (keduanya) tetap masih menjabat bupati dan wakil bupati Lebak," kata dia.

Untuk mengisi kosongan, lanjut Gunawan, Pemprov Banten belum menerima surat dari Kemendagri soal usulan Penjabat (Pj) Bupati Lebak.

Surat akan dikirimkan satu bulan sebelum pengumuman DCT oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Mekanisme di Kabupaten Lebak, ada Pj Bupati yang ditetapkan sesuai Permendagri Nomor, 4 tahun 2023" tandas Gunawan.

https://regional.kompas.com/read/2023/09/11/123146878/sk-pemberhentian-bupati-dan-wakil-bupati-lebak-terbit-tetap-menjabat-hingga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke